INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas perusahaan perkebunan yang menyetor ke Bupati Kapuas.
Terbongkarnya sejumlah fakta sebagaimana diungkapkan KPK. Salah satunya Ben Brahim menerima suap dari pihak swasta di Kabupaten Kapuas. Adapun, uang suap yang diterima Ben Brahim berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.
Ben Brahim diduga juga meminta para pengusaha menyiapkan massa untuk kepentingan dia maju di Pilbup Kapuas hingga Pilgub Kalteng. Bahkan, para pengusaha di Kapuas juga diminta menyiapkan massa untuk kepentingan istri Ben maju di Pileg 2019.
“Ben Brahim juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis.
Sandi, salah seorang karyawan di perusahan sawit menyebutkan, kasus yang menjerat Ben dan Ary tersebut ada kaitannya dengan perusahaan tempatnya bekerja. Pasalnya dia yang warga asli Kabupaten Kapuas merasa dirugikan, bahkan mereka mendorong agar KPK menelusuri hingga ke perusahaan
“Memang perusahaan tempat kami bekerja ini banyak masalah, bahkan saat ini kami tidak bisa pulang ke rumah karema harus membayar uang keberangkatan senilai Rp 1.000.000 (sedangkan gaji hanya Rp1 juta selama 2 bulan,” ucapnya, Rabu 29 Maret 2023.
Mereka merasa kecewa, bahkan yang turut jadi tanda tanya dinas terkait seakan tidak berdaya dengan masalah yang mereka hadapi itu.
“Selama lebih dari 2 bulan saya bekerja hampir 38 karyawan kabur karena tidak tahan, itu rata-rata bagian semprot dan tebas,” tegasnya.
Karyawan lainnya yakni Adifayani yang berkerja di perkebunan swasta menerangkan sudah 2 bulan bekerja di perusahaan itu hinggi kini hak tidak diberikan secara wajar.
“Saya sadah hampir 2 bulan bekerja di perusahaan ini masa cuma di gaji Rp1 juta, selip gaji keluar di kantor tapi kami hanya menerima Rp1 juta saja, seharusnya kami terima gaji hampir Rp10 juta, kami curiga ini dana bisa dipakai buat bupati,” pungkasnya.(**)
Editor: Irga Fachreza