INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta istrinya, Ary Egahni Ben Bahat (AE), ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima aliran uang hingga miliaran rupiah dari berbagai pihak.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penetapan status tersangka terhadap keduanya berdasarkan laporan dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.
“BBSB diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai SKPD di Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swastas,” terang Johanis.
Selanjutnya AE, kata Johanis, diduga aktif dalam proses pemerintahan. AE kata dia, memerintahkan kepada kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
“Sumber uang yang diterima keduanya berasal dari berbagai post anggaran resmi yang ada di SKPD Kabupaten Kapuas. Jumlahnya sekitar Rp 8,7 miliar,” sebutnya.
Johanis mengatakan kasus ini bermula saat Ben Brahim menjabat Bupati Kapuas selama dua periode, yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023. Ben Brahim menerima uang dari sejumlah pihak hingga pihak swasta.
Johanis menambahkan uang miliaran hasil korupsi itu digunakan oleh Ben Brahim serta istrinya untuk membayar lembaga survei. Istri Ben Brahim diketahui merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem.
“Antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” jelas Johanis.
Ben Brahim dan Ary Egahni dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka bakal ditahan di Rutan KPK. (**)