INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Pendataan Keluarga Tahun 2021 di Aula Dinas P3AP2KB, Senin 8 Maret 2021.
“Pendataan keluarga ini wajib dilaksanakan Pemerintah Kabupaten dan Kota secara serentak setiap 5 tahun sekali untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga,” ungkap Kepala Dinas P3AP2KB Ellina Rossie, Selasa 9 Maret 2021
Lebih lanjut, menurutny pendataan keluarga tahun 2021 atau PK 21 ini merupakan Pendataan Keluarga rutin 5 tahun sekali untuk mendukung penyelenggaraan program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana. Pendataan Keluarga Tahun 2021 ini meliputi 3 rumpun, yakni: Data Kependudukan, Pendataan terkait dengan Keluarga Berencana dan Pendataan tentang Pembangunan Keluarga yang memetakan mulai dari Kesejahteraan Keluarga baik Sandang, Pangan sampai Tingkat Pendidikan.
“Pendataan tahun ini akan dilakukan dengan dua cara yaitu Sistem Pendataan secara langsung dan sistem Pendataan secara Online melalui aplikasi Smartphone. Sehingga membutuhkan tenaga lini lapangan yang mumpuni dan memahami bagaimana melakukan pendataan dengan memanfaafkan teknologi Informasi,” jelasnya.
“PK 21 merupakan program dari dari BKKBN Pusat dan tentunya dengan dukungan dana dari APBN, tetapi kami Dinas PPPAPPKB sebagai pelaksana di Kabupaten siap mendukung untuk mensukseskan pelaksanaannya,” tutupnya. (*)