INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merupakan kabupaten dengan lahan perkebunan sawit terluas di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, luas lahan sawit kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah ini seluas 425 ribu hektare.
Dengan jumlah sebanyak itu tidak menutup kemungkinan kedepan keaslian hutan di daerah ini akan semakin terpinggirkan dengan meluasnya lahan kebun sawit.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kotim dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Khozaini mengatakan, sudah saatnya daerah dengan moto Bumi Habaring Hurung (Bumi Gotong Royong) memilik hutan adat, dan hutan adat tersebut nantinya harus ditetapkan oleh Bupati melalui surat keputusan atau SK.
“Kenapa Kotim harus memiliki hutan adat yang diakui secara hukum, hal ini guna mempertahankan sisa hutan kita yang masih ada dan dasar aturan hukumnya dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.21/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat Dan Hutan Hak ditetapkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada tanggal 29 April 2019,” katanya, Rabu 2 Maret 2022.
Selain itu aturan tersebut juga diatur dalam Permen LHKP.21/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat. Pada Pasal 5 ayat (3) berbunyi “Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
“Provinsi Kalimantan Tengah cukup dikenal dengan hutan serta adat budayanya, maka sebagai salah satu kebanggaan buat masyarakat lokal bila mana pemerintah bisa menetapkan hutan adat yang tidak terlepas dari nilai-nilai adat budaya lokal. Kami harap kepada kepala daerah bisa memperhatikan hal ini karena dasar hukum nya ada, kenapa tidak dilaksanakan,” beber pria yang tergabung dalam fraksi Golkar itu.
Untuk diketahui jumlah 425 ribu hektare
tersebut terdiri atas lahan perkebunan swasta nasional dan asing seluas 406 ribu hektare serta perkebunan rakyat 19 ribu hektare. Sementara itu, Luas lahan sawit yang terdapat di Kalimantan Tengah mencapai 1,48 juta hektare.
Angka tersebut terluas kedua di Pulau Kalimantan setelah Kalimantan Barat dengan lahan mencapai 1,5 juta hektare. Dengan situasi tersebut, provinsi dengan ibu kota Palangka Raya ini termasuk 7 provinsi-provinsi yang diprioritaskan dalam pengimplementasian Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. (im/beritasampit.co.id).