INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Alang Arianto. Menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim).
Mendapatkan kuota penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 407 formasi dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 464 formasi. Pada tahun 2021 kuotanya sebanyak 871 formasi, dengan rincian 407 formasi CPNS, dan 464 formasi PPPK.
“Ke 871 formasi CPNS dan PPPK merupakan hasil verifikasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemenpan-RB. Pihak BKD sendiri sebelumnya mengajukan lebih dari 1.000 formasi.
Ke-871 formasi tersebut dengan rincian 181 formasi CPNS untuk tenaga kesehatan, 226 formasi CPNS tenaga teknis lainnya. Sedangkan 464 formasi P3K untuk tenaga guru. Jadi khusus guru tidak CPNS, namun P3K,” bebernya, Kamis 4 Maret 2021
Dirinya menjelaskan bahwa tenaga PPPK tak jauh berbeda dengan CPNS, yakni tetap mendapat gaji hampir sama dengan PNS, mendapat tunjangan, dan dapat menjalani masa kontrak kerja selama lima tahun sesuai Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2016 dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Mengenai syarat pendaftaran PPPK, Alang menjelaskan, setiap calon wajib mempunyai nomor data pokok pendidikan (Dapodik).
Menurutnya, kategori umum saat ini masih tidak bisa, karena itu hanya rumor sedangkan petunjuk teknis, pihaknya belum menerima. Jadi, saat ini pihaknya sedang menunggu aturan dan ketentuannya. (*)