INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat ( Pemkab Kobar) menempati urutan kedua se – Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam kinerja penyaluran Dana Desa (DD), triwulan pertama 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah Hari Utomo, saat menghadiri kegiatan Diseminasi Kajian Fiskal Regional Kalimantan Tengah dan Percepatan Penyaluran DAK Fisik, Dana Desa (DD) di Aula Bupati Kobar, belum lama ini.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat atas kinerja penyaluran Dana Desa (DD) yang menempati urutan kedua se- kalteng. Sementara untuk penyaluran DAK Fisik, Pemkab Kobar menempati urutan kelima,” ujarnya.
Hari Utomo menjelaskan laju pertumbuhan ekonomi kuartal pertama tahun 2023 mencapai 3,22 %. Berdasarkan pengeluaran, penurunan laju pertumbuhan ekonomi terjadi pada komponen ekspor dan konsumsi pemerintah.
“Untuk itu belanja kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah perlu segera diakselerasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II Tahun 2023,” ujar Hari.
Realisasi Pendapatan APBD Kalteng sampai dengan 30 April 2023 mencapai Rp8.126,5 miliar didominasi oleh pendapatan Dana Transfer Pusat sebesar Rp6.802,3 miliar (83,7%). Hal ini menunjukkan bahwa dukungan dana pusat melalui TKDD mendominasi pendanaan pemda di wilayah Kalteng.
Realisasi Belanja APBD Kalteng sampai dengan 30 April 2023 mencapai Rp4.616,6 miliar didominasi oleh komponen Belanja Operasi (69,3%), khususnya Belanja Pegawai (45,9%) Rasio belanja terhadap pendapatan daerah sebesar 57%.
Angka yang cukup rendah tersebut biasa terjadi pada awal tahun anggaran karena budaya perlambatan pada awal tahun anggaran dan menimbulkan potensi budaya penumpukan realisasi belanja di akhir tahun anggaran.
Untuk itu Kakanwil merekomendasikan langkah-langkah yang perlu dilakukan pemda antara lain, yaitu pertaama, melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan di triwulan pertama tahun 2023 untuk menghindari penumpukan realisasi belanja di akhir tahun anggaran.
Kedua, mempersiapkan pemenuhan dan penyampaian syarat penyaluran TKDD, khususnya DAK Fisik dan Dana Desa di awal tahun anggaran 2023.
Ketiga, memproyeksikan penggunaan SiLPA TA 2022 dan segera merealisasikan keg. di awal TA 2023.
Keempat, menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban kegiatan TA 2023 mengingat dokumen tersebut menjadi syarat penyaluran sejumlah TKDD di awal TA 2023.
Kelima, melaksanakan langkah strategis TA 2023, seperti lelang dini, dan optimalisasi pelaksanaan kegiatan di awal triwulan I 2023.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ahmad Yadi menyampaikan, bahwa batas waktu penginputan data kontrak DAK Fisik Tahun Anggaran 2023 adalah tanggal 21 Juli.
“Apabila sampai batas waktu tersebut, data kontrak belum direkam oleh OPD, maka dana dari Pemerintah Pusat tidak akan disalurkan,” kata Akhmad Yadi.
Akhmad Yadi menambahkan, sampai dengan saat ini dana yang sudah disalurkan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp16.707.243.250 atau sekitar 16% per 15 Mei 2023 dari total pagu DAK Fisik Rp107.068.584.000.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 Pemkab Kobar mendapat alokasi pagu Dana Desa sebesar Rp73.200.531.000 dan per tanggal 15 Mei 2023 sudah salur ke rekening kas desa sebesar Rp30.868.831.950atau sebesar 42%.,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian