INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kotawaringin Barat (KOBAR) menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP).
Kepala Dinas P3AP2KB Kobar Agus Basrawiyanta menyampaikan, FKP ini umumnya dilaksanakan setiap tahun dengan kepentingan untuk mendapatkan masukan-masukan terkait pelayanan publik yang dilaksanakan Dinas P3AP2KB Kobar melalui konsultasi publik
“Diharapkan stakeholder agar memberikan saran dan masukan kepada kami, agar meningkatkan kualitas standar pelayanan yang ada sehingga pelayanan pada masyarakat menjadi lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar Agus, Kamis 17 November 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Dinas P3AP2KB Kabupaten Kobar pada Senin (14/11), lalu. Forum Komunikasi Publik (FKP) dihadiri juga oleh perwakilan masing-masing OPD, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat dan perwakilan akademisi/sekolah.
Eksistensi masyarakat dalam pelayanan publik tidak hanya berperan sebagai penerima atau pengguna layanan saja.
“Masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan”. Namun bagaimana pelaksanaan peran pengawasan oleh masyarakat? Apakah cukup hanya sebatas dengan pengaduan saat akses layanan sedang atau telah berlangsung”.
Bagaimana dengan tindakan pencegahan? Tidakkah masyarakat berhak berpartisipasi untuk mencegah potensi perbuatan. Sebab kita tentu tidak asing dengan kata pepatah “mencegah lebih baik daripada mengobati.
Standar pelayanan diartikan sebagai tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Maka sebagai sebuah kewajiban setiap instansi penyelenggara sudah seharusnya memenuhi standar pelayanan.
Untuk mewujudkan peran masyarakat dalam pencegahan, maka sudah sepatutnya masyarakat diberikan akses yang mungkin terjadi.
Akan tetapi untuk tiba pada garis pelayanan prima tentu tidak cukup dengan hanya satu langkah saja, dengan mengoptimalkan peran masyarakat secara simultan yang juga merupakan pengawas pelayanan publik tentu akan semakin dapat mendorong tercapainya pelayanan publik yang berkualitas, pungkasnya. (Yus)
Editor: Irga Fachreza