INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur (Sahli) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (Ekobang), Yuas Elko meresmikan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Seruyan Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Aula Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Dalam sambutannya yang dibacakan mewakili Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Sahli Yuas Elko menegaskan bahwa DAS Seruyan merupakan salah satu dari sepuluh DAS utama di Provinsi Kalimantan Tengah. Ia mencatat bahwa banyak kegiatan yang dilakukan di wilayah ini, sehingga berdampak signifikan terhadap kondisi DAS tersebut.
Yuas menegaskan bahwa DAS Seruyan kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan nonhayati yang dikelola secara lintas sektor dan tersedia untuk dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya tersebut sering kali menimbulkan konflik dan tumpang tindih kepentingan, yang biasa disebut konflik pemanfaatan ruang.
Lebih lanjut, Yuas menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam yang tidak bijaksana dapat merusak ekosistem DAS, sehingga dapat mengakibatkan habisnya sumber daya tersebut. “Oleh karena itu, perlu disusun rencana pengelolaan DAS Seruyan yang dapat menjamin pengelolaan DAS Seruyan secara optimal, sehingga dapat menggerakkan perekonomian daerah,” tegas Yuas.
Yuas juga menegaskan bahwa pengelolaan DAS yang efektif memerlukan kolaborasi lintas sektor dan wilayah administrasi, yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir.
Ia berharap, Rencana Pengelolaan DAS yang akan datang dapat terlaksana secara efektif dan efisien, yang pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya di wilayah Kabupaten Seruyan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Ansar, Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Pedas) dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menghimpun masukan dan rekomendasi terkait pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Seruyan. Masukan ini sangat penting untuk menyusun Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (RPD) yang komprehensif dan dapat diintegrasikan secara efektif ke dalam dokumen perencanaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu, Ansar mencatat, sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan, DAS di Provinsi Kalimantan terbagi menjadi sepuluh DAS. Pengelolaan DAS tersebut dibagi lagi menjadi dua kategori, yaitu DAS yang mencakup beberapa provinsi, yaitu DAS Barito dan DAS Jelai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebaliknya, DAS yang berada dalam satu kabupaten atau kota di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari delapan DAS, yaitu DAS Kapuas, DAS Kahayan, DAS Sebangau, DAS Katingan, DAS Mentaya, DAS Seruyan, DAS Kumai, dan DAS Lamandau. Ansar menegaskan, kewenangan penyusunan rencana pengelolaan DAS lintas kabupaten/kota tersebut berada di tangan provinsi.
Penulis: Redha
Editor: Andrian