INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Konflik yang sering terjadi antara masyarakat dengan pihak Perusahaan Perkebunan Besar Sawit (PBS) yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur, jangan dibiarkan berlarut-larut dan harus disikapi dengan cepat oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pasalnya polemik tersebut bisa menjadi bom waktu yang dampaknya akan merugikan semua pihak.
Anggota DPRD Kotim dari Fraksi Demokrat Handoyo J Wibowo menyoroti, sengketa lahan merupakan permasalahan yang banyak ditemukan, sedangkan dalam penyelesaiannya terkadang lamban.
Persoalan tersebut patut menjadi perhatian serius oleh Pemkab selaku pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, sehingga konflik antara kedua kubu bisa diselesaikan.
Berkaitan dengan pola kemitraan atau Plasma 20 persen membangun perkebunan masyarakat, sudah jelas peraturannya ditetapkan dalam undang-undang perkebunan, sehingga pihak perusahaan wajib melaksanakannya.
“Perusahaan jangan hanya mengeruk kekayaan alam saja, namun bagaimana perusahaan juga wajib memperhatikan kesejahteraan masyarakat, karena selama ini yang sering ditemukan perusahaan hanya mementingkan keuntungan sendiri tanpa peduli dengan masyarkat yang berada di sekitarnya,” kata Handoyo, Jumat 8 September 2023.
Dia mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten khususnya instansi yang terkait agar benar-benar menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai aparatur yang berwenang mengambil keputusan.
Masyarakat hanya menuntut kebenaran agar tidak terjadi pembiaran terhadap lahan mereka yang telah digarap, jika memang milik masyarakat, maka perusahaan wajib melakukan ganti rugi.
Sedangkan berkaitan dengan pola kemitraan, sudah sepantasnya perusahaan menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Jika tetap tidak dilaksanakan artinya pihak perusahaan melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Warga itu sebenarnya tidak terlalu menuntut banyak pada pemerintah, mereka hanya ingin mendapatkan hak mereka yang selama ini selalu diabaikan pihak perusahaan,” jelasnya.
Sikap yang diambil masyarakat dengan menuntut hak mereka merupakan tindakan yang wajar, hal tersebut terjadi lantaran tidak dan tindakan tegas oleh Pemkab.
Handoyo meminta pada Pemkab agar membuat perjanjian pada pihak perusahaan yang bermasalah, upaya tersebut harus dilakukan sebagai sikap keseriusan Pemerintah terhadap pihak perusahaan agar tidak melanggar peraturan yang ditetapkan.