INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Konferensi Daerah (Konferda) Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Kalteng Ke-IV Tahun 2021, dipastikan cacat konstitusi dan melanggar ketentuan yang telah di atur dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi (AD/ART & PO) GAMKI.
Dinamika terbangun memanas yang berakibat kepanitiaan sampai tiga kali berganti dengan Versi DPD dan Versi DPP, sehingga membuat anggota maupun senior angkat bicara sebab dinamika yang dibangun tidak mengindahkan komunikasi dengan kasih namun staknan pada konstitusi organisasi.
Pengurus Caretaker I DPD GAMKI Kalteng, Hery Kristianto mengatakan bahwa apa yang dilakukan DPP GAMKI terlalu arogan karena tidak melibatkan senior-senior dalam diskusi untuk membangun marwah organisasi GAMKI.
Selain itu DPP GAMKI juga tidak menghargai senior-senior panutan sebagai panesehat pada Panitia Konferda Versi DPD yaitu Willy M. Yosep Anggota DPR RI, Jaya S. Monong Bupati Gunung Mas dan Perdie Bupati Murung Raya dan pengarah yaitu Freddy Ering Anggota DPRD Kalteng serta Founding Father GAMKI Kalteng William Katoppo dan Darius Dubut.
“Akibat keterlambatan dua hari DPD merespon surat terakhir DPP, maka DPP membentuk Caretaker I DPD GAMKI Kalteng Periode 25 November – 24 Desember 2021,” ucap Hery pada Jum’at, 10 November 2021.
Adapun susunan pengurus Caretaker I DPD GAMKI Kalteng yakni, Ketua Yenusarius Zega, Sekretaris Aprianto, Bandahara Novia dan Anggota Winsi Kuhu, Alan CH Singkali, Pdt. Edy Liverda, Theo Filus Tampubolon, Yanedi Jagau, Willo Friody, Hery Kristianto, Hendra Loren Nahan, Yopie dan Standy Christianto yang diterbitkan pertanggal 25 November 2021.
Di dalam pengurus Caretaker terjadi dinamika dengan sebagian senior yang vokal, supaya dengan adanya Caretaker ini tidak membuat konflik baru, dinamika yang terjadi bukannya menjadi evaluasi bersama namun arogansi dan kesewenangan yang di lakukan.
Lanjut Hery akibat dinamika maka DPP GAMKI melakukan pembaharuan Caretaker II DPD GAMKI Kalteng Periode 05 – 24 Desember 2021 dengan menendang dan membuang secara tidak hormat terhadap lima senior, dengan susunan pengurus yaitu Ketua Yenusarius Zega, Sekretaris Novia Adventy Juran, Bandahara Datri Widatri dan Anggota Winsi Kuhu, Alan CH Singkali, Pdt. Edy Liverda, Theo Filus Tampubolon, Yanedi Jagau, Pdt. Merilyn, Angga Kristi Dwi Putra dan Standy Christianto yang diterbitkan pertanggal 05 Desember 2021 dan sampai hari ini tanggal 10 Desember 2021 Panitia Konferda belum terbentuk.
Diteruskan Hery bahwa Caretaker yang dilakukan tidak menjalankan mekanisme yang tertulis dalam Peraturan Organisasi Pasal 9 tentang Pembentukan Caretaker DPD pada ayat 3 yaitu Penetapan susunan dan personalia Caretaker DPD merupakan kewenangan DPP dengan memperhatikan usul DPC di daerah yang bersangkutan,
“Selain itu usul dari DPC di pertanyakan keabsahannya, jika ada dari DPC mana? dengan bukti tertulis, kemudian DPC tersebut apakah telah defenitif sesuai dengan konstitusi? ialah tidak. Karena belum diketahui DPC telah melakukan Konfercab,” tegas Hery.
Dia menambahkan bahwa seharusnya Konferda bagaimana merumuskan visi dan misi DPD GAMKI Kalteng 3 tahun kedepan yang berlandaskan thema dan sub tema GAMKI, yang terjadi adalah seting menyeting siapa yang duduk di kursi Ketua dan Sekretaris, dan sudah di tunjuk oleh oknum di balik layar.
“Jika seperti itu yang terjadi maka untuk apa membentuk panitia pelaksana, menghamburkan dana, kasihan yang memberikan bantuan dan dukungan. Dengan harapan bahwa GAMKI yang kemarin staknan bisa hidup kembali dan akan terlahir Kader-kader yang militan dan berintegritas,” tutup Hery.
Sementara itu Plt. Ketua DPD GAMKI Palangka Raya Tahun 2017 Bakti Yusuf Irwandi turut empati atas dinamika menuju Konferda GAMKI Kalteng yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2021.
Dia menilai bahwa jika diteruskan akan mengalami cacat konstitusi, sebab Konferda wajib memiliki peserta yang defenitif dari DPC dengan pembuktian telah melaksanakan Konfercab, pengamatan selama ini belum pernah diketahui DPC Kota/Kabupaten melaksanakan Konfercab yang artinyanya pada Konferda secara peserta tidak sah berdasarkan Konstitusi.
Lanjut Bakti bahwa berbicara GAMKI tidak hanya hak DPC, DPD dan DPP namun Anggota atau Kader GAMKI juga mempunyai hak yang sama, maka kami teleh telah mengumpulkan anggota, Kader dan Senior untuk menjadi poros tengah dalam rangka mengawal proses Konferda yang berkualitas sesuai dengan konstitusi.
“Konferda wajib sesuai dengan konstitusi, begitu juga jika DPC mau di defenitifkan wajib sesuai dengan konstitusi, memperhatikan situasi dan kondisi dinamika yang berkembang tidak menutup kemungkinan terjadinya gesekan atau gejolak sesama Kader, diharapkan semoga DPP bisa turun gunung melakukan rekonsiliasi agar konflik yang terjadi saat ini tidak membesar dan dapat diredam dengan duduk bersama melakukan dialektika yang bersandar dengan kasih, Ora Et Labora,” tutup Bakti.