INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Aksi tidak terpuji dilakukan 3 dari 7 kawanan perampok sarang walet asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Barat. Mereka nekat mencuri walet yang dijual untuk membuka usaha Barbershop.
Jajaran Polsek Pangkalan Lada dan Polres Kobar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sarang burung walet yang sudah meresahkan warga selama ini.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dan menangkap tiga tersangka yakni Wanda Tri Putra, Khairani alias Junai, dan M Haber. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan hasil laporan dari salah satu warga yang sarang burung waletnya dicuri.
Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap 3 dari 7 kawanan perampok sarang walet asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dalam pers rilis yang digelar, Kamis, (31/3/2022), Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan ketiganya ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama tim Jatanras Polda Kalteng, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada dan Polres Lamandau.
“Mereka ditangkap tidak lama setelah beraksi di wilayah hukum Polres Kobar serta Lamandau,” kata Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.
Tiga tersangka yang ditangkap tersebut yakni Wanda Tri Putra, warga Jalan Desmon Ali Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Khairani warga Perumahan Bumi Raya, Gang Nurdiana I, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang dan Muhammad Haber, warga Jalan IR H Juanda, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Kabupaten Kotim. Untuk Wanda dan Khairani, ditangkap pada 21 Maret 2022, sedangkan Juanda pada 23 Maret 2022.
Ketujuh pelaku tersebut, berangkat dari Kabupaten Kotim menggunakan mobil Avanza dengan nomor polisi KH 1258 AM warna silver.
“Di Kabupaten Kobar, sasaran pertama mereka yaitu sebuah bangunan sarang walet yang berada di Jalan Ahmad Yani KM 50 Desa Pangkalan Tiga RT 4 RW 2 Kecamatan Pangkalan Lada,” jelas Kapolres.
Di tempat tersebut, menurut Kapolres, para pelaku menjarah sekitar 30 kg sarang walet senilai Rp 59.000.000.
“Selain di TKP pertama para pelaku yang memecah kelompoknya menjadi 2 juga beraksi di bangunan sarang walet di Desa Pangkalan Lada. Di TKP kedua para pelaku mengambil sekitar 50 kg sarang walet senilai Rp 105.000.000,” jelas Kapolres.
Kapolres melanjutkan, dalam aksinya, para tersangka mengancam penjaga gedung walet menggunakan parang dan mengikat serta mengintimidasi korban agar tidak berteriak.
“Selain di Kabupaten Kobar, para pelaku kemudian juga bergerak ke Kabupaten Lamandau untuk melakukan aksi serupa,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, keberadaan para tersangka berhasil diketahui dan ditangkap dengan berkat kerja sama yang baik antar Polres serta bantuan dari Jatanras Polda Kalteng.
“Saat ini 4 pelaku lain masih dikejar. Sedangkan identitas mereka sudah diketahui. Untuk 3 tersangka yang sudah ditangkap, terpaksa dilakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan mereka, lantaran berupaya melawan untuk melarikan diri saat ditangkap,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian