INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dua Residivis dalam kasus pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan di berbagai wilayah, dibekuk Polisi.
Keduanya dibekuk setelah melakukan pencurian dan pemberatan (Curat) yang menggasak uang tunai Rp34 juta dan perhiasan emas seberat 12,5 gram di wilayah Pangkalan Lada dan kini telah diamankan oleh anggota Buser Polsek Pangkalan Lada dan Polres Kobar.
Ke dua pelaku yang bernama M Rusli dan Aksen ini juga diketahui baru bebas dari penjara, mereka bukannya berubah menjadi lebih baik keduanya justru mengulang perbuatan pidananya.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Pangkalan Lada Ipda Melisa Sitanggang, menyebutkan awalnya mereka berdua dipertemukan dalam lembaga pemasyarakatan.
Lanjut Kapolsek, ternyata setelah bebas mereka bertemu dan kembali melakukan kejahatannya, keduanya merupakan residivis kambuhan dengan kasus perampokan dan pembunuhan.
“Mereka residivis kambuhan dalam kasus yang berbeda, kasus pembunuhan dan perampokan,” terangnya, Sabtu (5/3/2022).
Atas perbuatannya keduanya harus merasakan timah panas di kakinya lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Berdasarkan catatan kepolisian selain melakukan aksi kriminalnya di wilayah Pangkalan Lada, keduanya juga beraksi melakukan perampokan di Sungai Rangit dan Kota Pangkalan Bun.
Bahkan toko-toko kecil juga mereka bobol hal ini dibuktikan dengan ditemukannya puluhan boks rokok dan uang tunai hasil kejahatan.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya yang diduga menjadi sasaran kedua pelaku tersebut.
“Guna memberikan efek jera kepada kedua pelaku agar kedepannya tidak mengulang perbuatannya, ke duanya akan diberikan tindakan tegas dengan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun Penjara,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian