INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kompak!. Meski perbuatannya melawan hukum, tetapi pasangan suami istri ini menjalani segalanya bersama. Merampok dan korbannya diikat.
Prima Sakti Saragih (28) diringkus polisi setelah Jajaran Polsek Kumai dan SatReskrim Polres Kobar memburunya. Tersangka yang didor karena mencoba melawan saat akan ditangkap ini merupakan warga Sumatera Utara.
Prima Sakti Saragih melakukan perampokan bersama istrinya yang saat ini masih dalam pengejaran. Setelah diringkus oleh tim dari Satreskrim Polres Kobar dan Polsek Kumai, informasi yang mengalir dari mulutnya pun sangat mengejutkan.
Aksi perampokan di Jalan Pelabuhan CPD/Kalap R19, Desa Bumi Harjo Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, yang dilakukannya itu ternyata melibatkan sang istri tersayang.
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono dalam keterangan pers rilisnya mengatakan, kejadian pada hari Sabtu tanggal 15 Jul 2023, sekitar jam 12.30 WIB, Prima Sakti Saragih bersama istrinya berjalan menuju Pelabuhan Kalap.
Kemudian, lanjut Kapolres, keduanya berhenti di warung milik korban dan memesan minum. Usai minum, keduanya pergi sambil merancang aksi kejahatannya, pada malam harinya sekitar jam 20.00 WIB, keduanya kembali ke warung korban.
“Saat itu pula niat aksi jahatnya muncul dan istrinya kembali ke warung korban untuk mengambil barang-barang berharga di warung milik korban tersebut,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Kemudian tersangka bersama istrinya menuju warung korban dan menunggu di kebun kelapa sawit belakang warung korban, sampai pukul 00.15 WIB.
“Lalu tersangka dan istrinya menggunakan topeng untuk menutupi wajah mereka, kemudian keduanya masuk ke dalam warung milk korban dan melalui belakang warung korban dengan cara menggunting jaring-jaring,” terang Kapolres.
Setelah ada celah, istri tersangka masuk dan membuka pintu belakang, lalu keduanya masuk kedalam. Kemudian setelah masuk kedalam warung tersebut, korban terbangun dan berteriak “maling”.
“Karena panik, istri Prima Sakti Saragih menangkap korban dan keduanya mengikat tangan korban dan menutup kepalanya dengan menggunakan kain,” ujar AKBP Bayu Wicaksono.
Lalu tersangka Prima Sakti Saragih mengambil rokok dan istrinya membuka lemari dan mengambil barang berharga berupa Handphone dan Perhiasan emas.
Setelah berhasil mengambil barang tersebut, tersangka dan istrinya melarikan diri dan meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 16.150.000, dan pelaku terancam 9 tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian