INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Komisioner Komisi Informasi (KI) Kalimantan Tengah yang baru dilantik diminta untuk mengoptimalkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Permintaan tersebut disampaikan oleh Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Siswadi, usai menghadiri acara pelantikan Komisioner KI Kalteng, 16 Februari 2024.
Agus Siswadi menuturkan bahwa pemeringkatan tahunan dilakukan terhadap berbagai instansi dan lembaga dengan kategori Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, atau Tidak Informatif. Ia menegaskan bahwa terdapat proses pemantauan dan evaluasi yang berkesinambungan untuk memastikan transparansi informasi publik di seluruh entitas publik, termasuk instansi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Selain itu, Agus menyoroti tanggung jawab KI dalam menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi. Ia juga mendorong agar Komisi Informasi Provinsi dapat secara efektif menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Acara pelantikan Komisioner KI Provinsi Kalimantan Tengah dihadiri oleh anggota Forkopimda Provinsi, Sekretaris Daerah Provinsi H. Nuryakin, bupati, penjabat bupati, penjabat walikota atau wakilnya, Staf Ahli Gubernur, dan Asisten Sekretaris Daerah Provinsi. Selain itu, turut hadir para kepala perangkat daerah dan instansi vertikal provinsi, serta anggota Komisi Informasi Provinsi, termasuk komisioner masa jabatan 2024-2027 dan periode sebelumnya.
Penulis: Redha
Editor: Andrian