INTIMNEWS, PANGKALAN BUN – Berdasarkan hasil rapat dari surat edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) nomor 3 tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) memutuskan kegiatan ibadah Salat tarawih berjamaah di Masjid selama Ramadan diperbolehkan dengan syarat.
Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah mengatakan ada bebrapa syarat yang menjadi pertimbangan sehingga diperbolehkannya kegiatan ibadah berjamaah shalat tarawih selama bulan ramadan tersebut.
“Berdasarkan keputusan ini surat instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 7 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro, dan juga SE Menteri Agama nomor 3 tahun 2001 tentang tata cara beribadah di bulan suci Ramadan 1442 H,” terang Ahmadi Riansyah.
Ahmadi menjelaskan berdasarkan hasil rapat di Pemkab Kobar sudah disepakati bahwa kegiatan ibadah Ramadan berjamah dan tadarus di Masjid diperbolehkan, namun pada zonasi skala RT yang dianggap masuk zona hijau dan kuning.
“Lokasi yang dianggap masuk zona hijau hijau adalah daerah yang berbasis mikro berbasis RT daerah yang tidak ada kasus covid-19 di rumah tangga masing-masing lingkup RT. Kemudian untuk zona kuning adalah daerah RT yang kasus covid-19 maksimal ada 2 kasus rumah tangga,” jelasnya.
Ahmadi Riansyah menjelaskan, untuk zona orange dan merah berdasarkan hasil keputusan tidak diperbolehkan menggelar ibadah berjamaah di masjid.
“Zona orange yaitu terdapat 5 kasus covid-19 di rumah rangga skala RT dan zona merah yang terdapat 7 kasus. Semuanya berdasarkan pantauan 7 hari terakhir sebelum digelarnya ibadah ramadan ditenlat ibadah berdasarkan temuan Dinas Kesehatan,” pungkas Ahmadi Riansyah. (Yus)