INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Rapat paripurna pengesahan alat kelengkapan dewan (AKD) dihujani interupsi dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar.
Meski akhirnya susunan AKD disahkan dengan menyisakan wakil ketua Komisi C yang masih kosong.
Awalnya rapat Paripurna ini berjalan lancar, namun kemudian diwarnai interupsi dari para anggota DPRD Kobar.
Sebagian anggota DPRD masih ada yang belum puas dan mempertanyakan mengenai proses pemilihan AKD yang tidak transparan dan sebagian ada yang meminta pengesahan AKD ditunda.
Seperti disampaikan Musawer dari Fraksi Demokrasi Karya Bangsa, dalam sidang Paripurna mengatakan bahwa dalam pembahasan AKD ini belum mencapai kesepakatan. Porsi dari fraksi Demokrasi Karya Bangsa juga belum terakomodir.
Musawer pun berpendapat agar pengesahan AKD dilakukan pembahasan kembali, yang nantinya persoalan AKD ini bisa mengakomodir seluruh fraksi.
Sementara, Irwan Budianur pun juga menyampaikan interupsi pada pimpinan sidang. Dimana dirinya meminta agar pengesahan AKD ditunda dan dilakukan pembahasan kembali.
“Sebaiknya untuk pengesahan AKD ditunda, karena ada poin yang belum ada kesepakatan. Maka hal ini perlu dimusyawarahkan kembali,” ujarnya.
Kemudian Indra Sani juga ikut berpendapat agar pengesahan AKD ditunda. Karena menurutnya banyak pelanggaran tata tertib dalam pembahasan AKD tak dijalankan. Termasuk soal susunan yang telah disepakati dalam rapat sebelumnya juga tidak transparan.
“Termasuk juga fraksi Demoktrasi Karya Bangsa DPRD Kobar ini sejatinya mendapatkan jatah untuk wakil ketua Komisi C,” kata Indra.
Namun, hal ini tidak terakomodir. “Apakah karena partai kecil jadi disepelekan. Yang jelas kami meminta hal ini diperhatikan dan keadilan soal hal ini,” ucap Indra Sani.
Sedangkan Tuslam Amirudin menyampaikan bahwa proses musyawarah dan menjalankan tata tertib telah dijalankan saat pemilihan AKD. “Semua jadwal telah diketahui dan proses pembahasan dilakukan secara terbuka,” kata Tuslam.
Kemudian hasil dari pembahasan AKD hingga muncul susunan AKD baru juga telah disepakati bersama. Sehingga dalam proses pemilihan AKS baru sudah selesai. “Sangat disayangkan sekali yang meminta pengesahan AKD ditunda,” tuturnya.
“Kiranya permasalahan ini dapat diselesaikan dan dibijaki dengan musyawarah mufakat yang baik,” lanjut Tuslam.
Tuslam juga sempat izin keluar rapat paripurna untuk berkoordinasi mengenai susunan Komisi C. Pasalnya untuk susunan AKD yang dupermasalahkan ini komisi C.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian