INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Proses mediasi yang dilakukan Pemerintah Kotawaringin Barat terhadap kisruh sengketa lahan Pemerintah Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat dan PT Bumi Langgeng Perdanatrada (BLP), terus berlanjut.
Pemkab Kobar memfasilitasi mediasi sengketa lahan antara Pemerintah Desa Sungai Bedaun dan PT Bumi Langgeng Perdanatrada (BLP) di ruang rapat Bupati Kobar, Rabu (16/11/2022).
Mediasi ini dilakukan lantaran Pemerintah Desa Sungai Bedaun menuding PT BLP telah mencaplok lahan milik desa seluas 79,5 hektare. Pemdes menyebut lahan tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT BLP.
Karena merasa dirugikan, pemerintah desa setempat bersama warga lantas melakukan pemasangan plang/spanduk di sejumlah titik di lokasi sengketa. Spanduk tersebut berisikan informasi bahwa lahan tersebut milik warga.
Diinformasikan Pemdes Bedaun bahwa PT BLP telah memanfaatkan lahan berstatus APL ini sejak tahun 1998 dengan tanaman kelapa sawit dan dilanjutkan kembali pada tahun 2009.
Asisten 1 Setda Kobar, Tengku Alisyahbana mengatakan dalam rapat kali ini pemda juga menghadirkan sejumlah instansi terkait di antaranya BPN, Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng dan TNI-Polri.
“Ada persoalan kebun di luar HGU. Setelah kita klarifikasi dan melihat data secara teknis ternyata benar apa yang disampaikan oleh kades,” ujar dia.
Mantan Kepala BKPP Kobar ini menerangkan terdapat 3 poin kesimpulan yang diambil. Pertama, aksi pemasangan spanduk tersebut tetap berlanjut.
Kedua, masyarakat tidak diperkenankan mengganggu operasional perusahaan.
Sementara poin ketiga, pemda meminta PT BLP segera menyerahkan data asal usul perolehan tanah dan daftar riwayat tanah yang disengketakan.
“Kita juga minta kepada perusahaan untuk secepatnya menyerahkan data asal usul perolehan tanah baik berupa peta perolehan tanah dan daftar perolehan tanah yang disengketakan,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan agar warga menjaga kekondusifan dan meminta dan meminta perusahaan segera menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya.
“Ini bukan hanya masalah 79,5 hektare tadi tetapi ada persoalan sosial lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Bagian Keuangan PT BLP Afrizal menegaskan bahwa kawasan yang disengketakan tersebut berstatus APL, dan mereka mendapatkan lahan tersebut atas penguasaan fisik dari negara.
“Nanti HGU-nya akan kita proses,” ujarnya singkat.
Sementara itu Kades Sungai Bedaun Torin menegaskan bahwa lahan yang mereka klaim seluas 79.5 hektare yang merupakan lahan pemerintah desa dan masyarakat setempat.
“Kalau kita klaimnya hanya 79,5 hektare tapi kalau dengan Kumai Hulu, dengan Sekonyer bisa lebih,” kata Torin.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian