INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Masa-masa di tempat kursus memang sangat indah, namun jika salah dalam pergaulan semua harapan di masa depan akan sirna. Para pelajar banyak yang kebablasan dalam menjalin hubungan asmara, rayuan maut sang pria pun membuat wanita tak berdaya untuk merelakan kesuciannya sampai mengalami hamil dan punya anak.
‎Seperti yang dialami S (19), salah seorang wanita remaja asal Kotawaringin Timur yang kursus di salah satu tempat kursus di Kotawaringin Barat. Jalinan asmaranya bersama sang kekasih MD (20) kelewat batas. Mereka berdua menimba ilmu di tempat yang sama, namun hubungan mereka terlalu jauh, hingga bermain bersama sang pria untuk melakukan layaknya hubungan suami istri.
Setelah berbulan-bulan melakukan hubungan yang tak sepantasnya dilakukan tanpa ikatan pernikahan, S pun hamil dan akhirnya punya anak. Ini baru diketahui saat diamankan oleh Satreskrim Polres Kobar atas kasus pembuangan anak, di teras rumah warga Translik desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan, pada Minggu (22/5).
Menurut Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat menggelar Press release pada, Kamis (25/5/2022), mengatakan apa yang dilakukan kedua Sejoli ini tidak pantas dilakukan, terlebih membuang buah hati hasil dari hubungan gelapnya.
Kapolres menyebutkan bahwa kedua tersangka ini mengaku menyesal telah membuang bayi dari hasil hubungan gelapnya, berawal dari S yang disuruh pulang orang tuanya di wilayah Kotawaringin Timur, karena takut ketahuan akhirnya niat baiknya merawat bayinya menjadi blunder atas perbuatannya.
“Dari pengakuan keduanya MD dan S ini tidak memberi tahu kepada kedua orang tuanya bahwa mereka mempunyai anak dari hasil hubungan gelapnya. Dari hasil perbuatannya kedua tersangka MD dan S dijerat hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan,” pungkas penjelasan Kapolres.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian