
INTIMNEWS.COM, WATAMPONE – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, Drs H Jamaluddin, M.Pd mengingatkan kembali Fatwa MUI tahun 2010 tentang rokok. Hal itu disampaikan dalam ceramahnya di salah satu acara di Panasa, Desa Kalibong Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, Kamis 27 April 2023.
Menurutnya dalam fatwa MUI tahun 2010 tersebut ditegaskan bahwa merokok haram. Namun haramnya rokok tidak menyeluruh seperti dengan minuman keras.
Haramnya merokok kata dia, hanya untuk tiga kategori saja. “Jadi bagi yang merokok silakan dipikir-pikir” kata Jamaluddin yang juga pemilik salah satu pondok pesantren di Kolaka Timur.
Dia menerangkan bahwa yang pertama rokok diharamkan khusus bagi anak-anak. Alasannya karena anak masih dalam proses tumbuh kembang.
Sementara rokok sangat berbahaya bagi kesehatan tumbuh kembang sang anak. Itulah salah alasan MUI mengharamkan rokok bagi anak-anak.
Kedua, rokok diharamkan bagi wanita hamil. Kata dia, wanita hamil dilarang merokok karena sangat berbahaya bagi janin yang dikandungnya.
Sementara yang ketiga merokok diharamkan di tempat umum. Pasalnya merokok di tempat umum bisa menggangu orang lain.
“Jadi kalau mau merokok di tempat khusus saja. Kalau merasa bapak-bapak berada di tempat khusus silahkan merokok kalau mau,” tutupnya. (**)
Editor: Irga Fachreza