INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sebanyak 282 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Kotawaringin Barat resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya di salah satu hotel di Pangkalan Bun, Selasa (24/1/2023).
Pelantikan yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Khaidir ini dihadiri oleh Pj Bupati Kobar Anang Dirjo diwakili oleh Asisten 1 Kobar Tengku Ali Syahbana, Danlanud Iskandar Letkol Nav Rudi Kurniawan, Kapolres Kobar diwakili Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky, perwakilan Dandim, Kajari, perwakilan OPD dan Forkopimka se-Kabupaten Kotawaringin Barat.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji diawali dengan pembacaan ikrar dan penandatanganan berita acara sumpah/janji secara simbolis oleh perwakilan agama Islam, Kristen dan Hindu. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis.
Ketua KPU Kabupaten Kobar Khaidir mengungkapkan anggota PPS Pemilu 2024 yang dilantik ini merupakan pilihan terbaik dari yang baik-baik. Dimana peminat dari anggota PPS ini sangat luar biasa hingga mencapai ribuan pendaftar.
“Jadi ini hasil saringan dan terbaik dari yang baik-baik. Semoga diberikan kekuatan oleh Allah SWT sehingga bisa menjalankan tugas sampai akhir jabatan dengan amanah dan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.
Waktu yang masih tersisa ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kapasitas teknis, persiapan pemilu, dan memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada.
“Kami sebagai penyelenggara pemilu dari pusat sampai ke desa siap, siap untuk melaksanakan pemilu, tentu pemilu bukan sekedar pemilu tetapi pemilu yang kita harapkan adalah pemilu yang damai dan tentu adalah kita menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan,” jelasnya.
“Indikator pelaksanaan pemilu yang pertama adalah adanya regulasi ada seperangkat undang-undang ada aturan yang mengatur tentang penyelenggaraan proses tahapan pemilu mulai dari awal sampai akhir,” sambung Khaidir.
Lanjut Khaidir, lalu ada undang-undang 7 tahun 2017 yang diubah melalui tiap peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu nomor 1 tahun 2023. Kemudian ada PKPU yang mengatur tentang jadwal tahapan dan lain-lain.
“Insyaallah kalau kita berpegang teguh kepada aturan dan undang-undang, atau proses demokrasi yang kita jalankan itu akan memiliki kualitas, dan tentu akan diterima oleh semua pihak,” tegas Khaidir.
Tapi kalau melenceng dari undang-undang dan peraturan akan timbul masalah. Penyelenggara sudah ada mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, dan Kecamatan, bahkan tingkat desa.
Selain itu jelas Khaidir, KPU saat ini sedang merekrut anggota Panitia Pemungutan Suara (PPK) se-Kabupaten Kobar. Ini membuktikan jiwa pengabdian masyarakat Kobar untuk mensukseskan Pemilu 2024 sangat luar biasa.
Sementara Pj Bupati Kobar Anang Dirjo melalui Asisten 1 Tengku Ali Syahbana menyampaikan ucapan selamat kepada anggota PPS dan PPK Pemilu tahun 2024 yang sudah dilantik. “Semoga dapat menjalankan amanah yang telah diberikan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.
Menurutnya pelantikan yang dilakukan ini merupakan bagian dari upaya untuk semakin memperkokoh komitmen agar dalam pelaksanaan pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Kotawaringin Barat dapat terlaksana dengan baik, aman, damai dan sejuk.
“Pelantikan ini merupakan salah satu tahapan dalam penyelenggaraan pemilu serentak di tahun 2024 mendatang. Di mana, pemilu memiliki arti yang sangat penting dan strategis dalam proses penyelenggaraan dan pengelolaan bangsa dan negara, karena akan memilih pemimpin-pemimpin nasional maupun daerah,” jelasnya.
Memperhatikan aspek kualitas pemilu terang Tengku Ali Syahbana, maka Panitia Pemilihan Kecamatan memegang peranan strategis terutama dalam penyiapan seluruh personil yang akan terlibat dalam agenda penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. “Ini merupakan entry point untuk mewujudkan pesta demokrasi yang mempunyai legitimasi di hadapan rakyat sebagai pemilik kedaulatan,” katanya.
Ia menegaskan bersama dengan segenap jajaran akan ikut mendorong secara aktif agar tahapan-tahapan pemilu ke depan dapat mencerminkan bahwa Kabupaten Kobar benar-benar siap melaksanakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat, tidak hanya dari sisi pelaksanaan tetapi juga dari sisi kondusifitas daerah yang solid.
“Peganglah prinsip pemilu secara global, meliputi indepedensi, imparsialitas, integritas, transparansi, efisiensi, profesionalisme dan pelayanan publik. Apabila prinsip tersebut bisa kita jalankan, Insya Allah kepercayaan publik akan semakin kuat terhadap KPU, PPK, PPS dan jajarannya. Kepercayaan masyarakat tersebut tentunya juga akan berdampak terhadap partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pilkada serentak di tahun 2024,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andria