INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi menyebutkan, dalam halnya UU tentang koperasi, pihak Dinas setempat dinilai keliru dalam menafsirkan sehingga tidak bisa maksimal dalam mengimplementasikan aturan tersebut.
“Dinas Koperasi dalam hal ini ada mengeluarkan perihal penjelasan tentang sanggahan sehubungan dengan permasalahan pergantian pengurus Koperasi Santuai Jaya dengan ketua terpilih Suwa Fransiska. Hal itu diduga ada intimidasi dari Kepala Dinas Koperasi Kotim untuk mencekal Suwa Fransiska sebagai ketua koperasi dengan cara mengeluarkan surat pada tanggal 13 Juli 2021,” ungkapnya Kamis (05/08/2021)
Dia juga menekankan dalam konteks itu jelas sudah tertuang di dalam poin 2 UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Bahkan dalam poin 3 peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI nomor : 10 /per/m.kum/IX/2015 /tentang kelembagaan koperasi pasal 51 syarat keanggotaan ayat 1 untuk dapat menjadi anggota koperasi primer harus memenuhi beberapa persyaratan yang salah satunya pada huruf (e) menyetujui anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi primer yang bersangkutan.
Disisi lain dia menjelaskan, Kepala Dinas Koperasi salah dalam menafsirkan apa yang dimaksud dalam pasal 17 UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian karena yang di maksud dalam Pasal 17 ayat (1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi. Dan ayat (2) Keanggotaan Koperasi pastinya tercatat dalam buku daftar keanggotaan.
“Tidak bisa diintimidasi, karena Suwa Fransiska ini sudah menjabat sebagai bendahara sejak tahun 2014-2017, dari 2017-2020 sebagai badan pengawas sehingga kami pastikan keliru apabila dinas koperasi Kotim mencekal ketua terpilih menggunakan ketentuan pasal 17,” Timpalnya.
Bahkan dia menegaskan dalam hal ini instansi terkait harus menelaah ulang dan belajar tentang ketentuan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Pasal 22 (1) dimana dalam poin tersebut jelas ditegaskan, bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
“Masih banyak lagi pasal-pasal, namun jelas pada Pasal 51 Permenko Nomor 10 tahun 2015, syarat keanggotaan ayat (1) Untuk dapat menjadi anggota koperasi primer, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia; b. mampu melakukan perbuatan hukum; c. mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dalam lingkup usaha koperasi telah melunasi simpanan pokok,” tutupnya.