INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua Fraksi PKB Kotim M. Abadi minta jajaran Polda Kalteng untuk mengusut tuntas permasalahan laporan Koperasi Garuda Maju Bersama, termasuk mengusut masalah perijinan PT KMA mulai dari penerbitan IUP hingga proses HGU (Hak Guna Usaha), Senin 11 Oktober 2021.
“Karena dugaan dalam proses penerbitan IUP tidak sesuai dengn Permentan 98 tahun 2013 yang juga diatur dalam dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” kata Abadi.
Lanjutnya, dalam penerbitan Hak Guna Usaha juga besar dugaan terjadi unsur pemufakatan jahat atau mafia tanah, karena pada saat tanda tangan kadastral tidak ada pihak pemerintah daerah.
“Mereka melakukan tanda tangan tanpa melalui prosedur yang diatur dalam peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 40 tahu 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah,” ujarnya.
Selain kepada awak media, Abadi juga mengatakan sementara faktanya bahwa direktur PT KMA Abdurahman bin Oman warga negara Malaysia dan areal yang seluas 7000 Ha berada dalam areal IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) PT Gema Mina Kencana dan IPPKH PT Trimeru.
“Maka jika merujuk pada UU Republik Indonesia no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria maka HGU PT KMA hapus dengan sendirinya tanpa harus ke Pengadilan PTUN sesuai ketentuan,” jelas Abadi.
Kata Abadi dalam Pasal 30 (1) yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah:
a. warga-negara Indonesia; b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di
Indonesia.
(2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna-usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna-usaha, jika ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak guna-usaha, yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak- hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ia juga menjelaskan Pasal 34, Hak guna-usaha hapus karena:
a. jangka waktunya berakhir; b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak
dipenuhi; dan g. ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).
“Dan sangat jelas disebutkan bahwa plasma seluas 1080 Ha tersebut merupakan syarat penerbitan HGU , maka dari ini saya minta kepada penegak hukum baik kejaksaan kepolisian dan kejaksaan dan Pemda Kotim Pemda provinsi dan pemerintah pusat untuk mempelajari kembali aturan yang dikeluarkan agar tidak melukai rasa keadilan karena sekarang bukan jaman penjajahan,” tutupnya.