INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Menjelang hari raya Idul Fitri, Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Doni SP., M.Si berharap perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya mampu menunaikan kewajibannya dengan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
“Semua perusahaan swasta kami minta untuk bisa memenuhi THR untuk semua karyawannya, karena masyarakat kita masih banyak yang bekerja di kawasan industri, pertambangan, dan sebagainya,” jelasnya, Selasa 12 April 2022.
Dikatakan politisi PDIP ini, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) para pengusaha bisa diberikan denda dan sanksi jika tidak melakukan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
“Saya selaku wakil rakyat sangat berharap bahwa semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mura mampu menunaikan kewajibannya dengan membayar THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya idul fitri, sehingga bisa digunakan dengan bijak oleh para karyawannya,” pintanya.
Dia menjelaskan jika terdapat perusahaan yang masih terdampak pandemi dan belum mampu memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, maka perlu ada dialog diantara pengusaha dengan karyawan.
Menurutnya, dialog langsung antara pemilik perusahaan dengan karyawan untuk melakukan musyawarah guna mencapai kesepakatan bersama harus dilakukan, sehingga ada titik temu dan solusi.
“Jadi nanti perusahaan perlu memaparkan juga kondisi keuangan internal seperti apa, dan nanti para karyawan juga diminta memberi tanggapan, sehingga mampu memberikan solusi yang terbaik bagi keduanya,” tutupnya. (LL-BS).