INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU- Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan hasil pembahasan antara pihak legislatif dan eksekutif, hal itu bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan dinamika hukum dalam masyarakat.
Sehinggal dalam penerapannya, Perda harus disosialisasikan ke masyarakat lebih awal. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Murung Raya, Doni SP., M.Si,
“Dalam rapat paripurna ke I Masa Sidang I tahun 2022, kita sudah tetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda tahun 2022,” kata Politisi Partai PDIP itu, Selasa 12 April 2022.
Lebih Lanjut Doni, sebelumnya melalui Badan Pembentukan Perda DPRD Mura telah bekerja keras bersama pihak eksekutif untuk melakukan inventarisasi dan menyeleksi secara ketat, sekaligus membagi daftar usulan Propemperda tahun anggaran 2022.
Sebelum Perda diberlakukan, Doni mengatakan perlu dilakukan sosialiasi yang intensif ke masyarakat, sehingga ketika sudah berlaku masyarakat sudah mengetahui bagaimana substansi dan juga pengaplikasian dari perda yang diterbitkan tersebut.
“Tentunya ketika disahkan produk hukum ini telah disusun dengan terencana, terpadu, dan sistematis, sehingga menjadi skala prioritas berdasarkan kebutuhan hukum dalam menciptakan rasa adil, aman, dan sejahtera bagi masyarakat,” tambahnya lagi.
Doni berharap, jika ada satu atau lebih Perda yang diterbitkan, masyarakat juga dapat berpartisipasi demi menyukseskan pembangunan di Kabupaten Mura.
“Harapannya tentu kita harus bersama-sama menyukseskan program pembangunan di Kabupaten Mura ini dengan mengetahui, memahami, dan dapat mentaati produk hukum berupa Perda yang telah diparipurnakan dan dalam waktu dekat akan disosialisasikan,” pungkasnya. (LL-BS).