INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU- Wajib pajak badan (Pengusaha) maupun wajib pajak pribadi diminta agar melaporkan surat pemberitahuan tahun (SPT) pajak dengan benar dan tepat waktu. Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya, Doni, SP. M,Si.
“Pajak ini sumber pembangunan, karena dari rakyat dan dikembalikan lagi kepada rakyat melalui pembangunan sejumlah Insfratruktur dan sarana publik lainnya,” kata Doni, Senin 30 Mei 2022.
Menurut Doni, koordinasi antara Pemkab Mura dengan KPP Pratama adalah salah satu langkah dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Murung Raya dan pengawasan wajib pajak dibidang pajak penghasilan (PPh) yang berdomisili di Kabupaten Murung Raya.
Politisi PDIP ini juga menyebutkan, supaya pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun daerah semakin baik dan mengalami peningkatan, hal ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam memajukan pembangunan di Bumi Tanah Malai Tolung Lingu ini.
“Saya berharap kedepannya ada kegiatan yang dilaksanakan oleh KPP Muara Teweh untuk menunjang penerimaan pajak di Murung Raya, kita harus membangun komitmen bersama memaksimalkan potensi yang ada untuk meningkatkan realisasi pajak yang lebih baik,” pungkasnya. (LL-BS)