INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H. Ramli sangat menyayangkan tindakan pelaporan yang dilayangkan oleh pihak lembaga adat Dayak belum lama ini kepada aparat penegak hukum.
Sesepuh Dewan ini menjelaskan, apa yang dilakukan oleh Rimbun selaku anggota DPRD Kotim, merupakan bagian dari rangkaian menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Tidak dibenarkan oleh aturan apabila ada wakil rakyat di interpensi dengan dibenturkan kepada aparat hukum, apalagi yang dikomentari oleh saudara rimbun itu tidak merupakan aspirasi masyarakat di Kotim ini, dan itu juga merupakan tanggung jawab yang melekat pada diri seorang anggota dewan,” ungkapnya Selasa 05/10/2021).
Dalam konteks ini H. Ramli juga menegaskan pihaknya sebagai Badan Kehormatan Dewan tentunya tidak akan tinggal diam apabila Marwah lembaga legislatif itu sengaja ingin diusik dengan berbagai bentuk intimidasi dan interpensi dari pihak luar. Dia menekankan dalam halnya tugas dan fungsi DPRD, sudah semestinya mengedepankan kepentingan masyarakat umum.
“Tentunya kami juga selalu mengawasi tindak-tanduk anggota dewan, supaya tidak melenceng dari tata tertib DPRD sendiri. Sepanjang yang bersangkutan menjalankan tugasnya dengan baik, Badan Kehormatan justru mendukung langkah tersebut,” bebernya.
Bahkan Politikus Partai Nasdem ini juga mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat tembusan atas laporan yang dilayangkan oleh lembaga tersebut ke pihak Polres Kotim baru ini.
“Belum ada, sampai saat ini kita tidak ada menerima baik informasi maupun surat tembusan terkait adanya anggota DPRD Kotim yang dilaporkan ke Polres Kotim,” tutupnya.
Diketahui pihak Lembaga Adat melakukan laporan ke Polres Kotim terhadap Rimbun ST lantaran komentarnya yang diaangap tidak tepat dan mencoreng nama baik lembaga tersebut. Hal ini merupakan buntut dari kasus pelecehan bos miras terhadap wakil Bupati Kotim beberapa waktu lalu.