INTIMNEWS.COM, Atambua- Entah apa yang ada dalam pikiran seorang Ayah asal desa Renrua kecamatan Raimanuk Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisal AB (40). AB diduga nekat memperkosa alias menggagahi anak kandungnya sendiri PAB (14), Kamis 10/03/2022 malam.
Aksi tidak terpuji tersebut diketahui setelah sang anak melapor ke ibunya. Tidak terima perlakuan suaminya, sang Istri lalu melaporkan kepada pihak kepolisian.
Kepada awak media Kapolsek Raimanuk IPDA Ilmudin mengatakan, Istri pelaku (ibu dari Korban) dan keluarganya mendatangi kantor polisi melaporkan kasus yang terjadi.
“Korban yang merupakan anak kandungnya ini sempat diancam oleh pelaku yang tak lain ayah kandungnya sendiri menggunakan senjata tajam sebelum akhirnya menyetubuhi anaknya tersebut,” jelas Ilmudin.
Lanjutnya, usai kejadian itu korban melaporkan kepada ibunya dan keluarga besarnya lalu melaporkan ke Polsek Raimanuk.
Mengetahui perbuatannya sudah ketahuan dan merasa malu, AB pun mencoba mengakhiri hidupnya dengan mengambil akodan (obat pembasmi hama) dan meminumnya. Akibatnya AB pun harus dirawat di rumah sakit setempat.
“Pelaku sedang opname (rawat inap) di rumah sakit Halilulik dan anaknya sementara di Rumah Sakit Umum Atambua,” ujar Ilmudin.
Selain itu dari informasi yang dihimpun setelah siuman dari efek minum racun tersebut AB langsung dibawa Unit Jatanras yang dipimpin Bripka Naris Nuwa dari rumah sakit Marianum Halilulik ke polres Belu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor: Akhiruddin