
INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Irfansyah mengimbau sekolah tingkat TK, SD dan SMP di wilayahnya untuk memungut biaya apapun dalam kegiatan perpisahan peserta didik.
“Kepala satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik,” jelas Irfansyah, Senin 21 April 2025.
Hal ini juga ditegaskan olehnya melalui surat imbauan tentang penyelenggaraan kegiatan perpisahan sekolah bawah naungan disdik se Kabupaten Kotim.
Ia berharap kegiatan perpisahan peserta didik atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana. dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan serta apresiasi kepada peserta didik serta tidak diperlukan menggunakan atribut atau istilah wisuda.
“Namun dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite satuan pendidikan terkait perpisahan, misalnya dalam dukungan kepanitiaan dan penyediaan sarana prasarana yang terdapat di satuan pendidikan,” lanjutnya.
Satuan pendidikan agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan peserta didik bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik.
“Surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan, bagi ASN yang tidak mengindahkan kebijakan. pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya.