website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kepatuhan Tinggi, Realisasi Rehabilitasi DAS Perusahaan di Kalteng Baru 30 Persen

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining saat diwawancarai beberapa waktu lalu di Kantor DPRD Kalteng. (Shr/Intimnews)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah mencatat pelaksanaan kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh perusahaan masih belum sepenuhnya berjalan di lapangan. Meski sekitar 90 persen perusahaan telah menunjukkan kepatuhan dan memulai proses administrasi, realisasi fisik kegiatan baru mencapai sekitar 30 persen.

Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Agustan Saining, mengatakan sebagian besar perusahaan sebenarnya telah menyatakan kesiapan untuk melaksanakan kewajiban rehabilitasi DAS.

“Kalau kepatuhan sih anggaplah dari 90 persen sudah berniat melakukan kegiatan itu, sudah melalui pusat mencari areal-areal yang dikelola untuk pengelolaan DAS,” ujar Agustan belum lama ini.

Namun, tingginya tingkat kepatuhan dalam proses administrasi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan pelaksanaan rehabilitasi di lapangan.

Pasang Iklan

Menurut Agustan, hingga saat ini baru sekitar 30 persen dari kewajiban rehabilitasi DAS yang telah memasuki tahap pelaksanaan berupa kegiatan penanaman dan pemeliharaan.

“Tetapi pelaksanaannya baru 30 persen yang dilaksanakan. Tapi sudah berjalan semua,” katanya.

Agustan menjelaskan, kegiatan yang telah direalisasikan mencakup penanaman dan pemeliharaan kawasan. Setelah melalui tahapan yang ditentukan, pengelolaan kawasan rehabilitasi akan dikembalikan kepada pemerintah sesuai dengan mekanisme dan koordinasi bersama pemerintah provinsi serta Kementerian Kehutanan.

Sementara sekitar 70 persen lainnya masih berada dalam tahapan proses. Mulai dari penentuan dan persetujuan lokasi, survei kelayakan, hingga penyiapan berbagai kebutuhan untuk pelaksanaan rehabilitasi.

“Selebihnya dalam proses. Mudah-mudahan tahun ini dan tahun depan sudah dilaksanakan,” ujar Agustan.

Kewajiban rehabilitasi DAS tersebut berlaku bagi sejumlah perusahaan, termasuk perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan yang memiliki kewajiban terkait penggunaan atau pelepasan kawasan.

Pasang Iklan

Dishut Kalteng menegaskan bahwa kewajiban rehabilitasi bukan sekadar pemenuhan administrasi. Pelaksanaan di lapangan menjadi bagian penting dalam menjaga dan memulihkan fungsi kawasan, terutama daerah tangkapan air yang memiliki peran besar dalam keseimbangan lingkungan.

Agustan mengatakan pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang memiliki kewajiban rehabilitasi DAS. Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, terdapat mekanisme sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Itu bisa pencabutan pertama, kedua, ketiga sampai dengan pencabutan izin penggunaan kawasan. Pelepasan semuanya sih patuh aja, cuma kepatuhan itu belum terlaksana, masih berproses,” katanya.

Pemerintah berharap perusahaan yang masih berada dalam tahap persiapan dapat segera merealisasikan kewajibannya. Percepatan rehabilitasi dinilai penting untuk mendukung pemulihan daya dukung lingkungan dan mengurangi risiko kerusakan kawasan DAS.

Editor: Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!