INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sampai saat ini dapat dilihat bahwa kepatuhan membayar pajak oleh wajib pajak masih rendah. Sebagaimana disampaikan Kepala Bapenda Kotawaringin Barat (Kobar), M. N. Ikhsan, bahwa kepatuhan pajak masyarakat dapat dilihat dari tingkat tax ratio yang masih minim.
Menurutnya, pajak merupakan salah satu sumber Penerimaan daerah yang berasal dari partisipasi masyarakat. “Daerah berwenang memungut pajak dari masyarakat karena pajak digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan masyarakat Kotawaringin Barat,” ucapnya, Rabu (3/8/2022).
Sistem pemungutan pajak yang dipakai saat ini adalah self assessment system yaitu sistem pemungutan yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, melaporkan utang pajaknya yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian menyetor kewajiban perpajakannya.
“Pemberian kepercayaan yang besar kepada wajib pajak sudah sewajarnya diimbangi dengan instrumen pengawasan, untuk keperluan itu fiskus diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak,” terang Ikhsan.
Pajak menjadi sumber penerimaan dan pendapatan daerah terbesar. Hal ini ditunjukkan oleh besarnya kontribusi sektor pajak terhadap penerimaan daerah.
Penerimaan pajak inilah yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai sektor lainnya yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kobar.
“Peran pajak dalam membiayai berbagai pengeluaran daerah khususnya dalam pembangunan dapat dioptimalkan apabila setiap warga negara yang merupakan wajib pajak sadar akan kewajibannya,” kata Ikhsan.
“Memang, ada hambatan dan kendala kita disini, masyarakat masih sangat minim kesadaran wajib pajak untuk membayarkan pajaknya, dan ini menjadi PR kita bersama untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan kewajibannya,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian