INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah mengamankan SY (47), Kepala Desa Tempayung, yang diduga menjadi otak di balik aksi pemortalan (pemblokiran) lahan milik PT. Sungai Rangit di wilayah Kebun Rauk Naga Estate Divisi 03 dan 04, Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama. Aksi tersebut memicu ketegangan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Menurut Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, aksi pemortalan ini bermula dari tuntutan masyarakat yang menginginkan bagian plasma sebesar 20% dari lahan perkebunan.
Meskipun perusahaan telah memberikan kompensasi sebesar 24% dari lahan di Kabupaten Kobar dan Sukamara, masyarakat tetap melakukan aksi blokir.
“Aksi ini bermula pada 20 April 2024, saat warga Desa Tempayung mengirimkan surat kepada perusahaan dengan ancaman menutup aktivitas PT. Sungai Rangit jika tuntutan mereka terkait lahan tidak dipenuhi,” jelas Kapolres.
Pada hari yang disebutkan dalam surat tersebut, SY bersama warga melakukan pemblokiran di 25 titik perkebunan PT. Sungai Rangit.
Tidak berhenti di situ, pada 23 Mei 2024, pemblokiran kembali terjadi di beberapa lokasi tambahan.
Menurut keterangan polisi, SY kerap mendampingi dan memimpin aksi tersebut, serta mengarahkan masyarakat untuk terus melakukan pemortalan.
Aksi ini berdampak serius pada operasional perusahaan. “Ketika pihak PT. Sungai Rangit berusaha melakukan panen, mereka dihalang-halangi oleh SY, yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan, karyawan, dan koperasi masyarakat. Banyak karyawan tidak bisa menerima gaji, termasuk honor plasma masyarakat Desa Tempayung,” tambah Kapolres.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Satgas Penanganan Konflik Sosial (PKS) telah melakukan empat kali pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini.
Namun, menurut hasil investigasi, tidak ditemukan unsur permasalahan adat, melainkan murni kasus pidana, yang juga dikonfirmasi oleh para tokoh adat setempat.
Meski SY telah diamankan, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan tersangka karena dianggap masih kooperatif dalam proses hukum.
Namun, penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan, termasuk masyarakat dan perusahaan.
Saat ini, PT. Sungai Rangit, masyarakat Desa Tempayung, dan koperasi lokal menanggung kerugian yang cukup besar akibat tidak berjalannya aktivitas perkebunan.
Kasus ini terus dipantau secara serius oleh pihak berwenang, guna mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit