INTIMNEWS.COM – Kabar baik bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Pasalnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperpanjang masa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 1 Oktober 2020 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Kaspinor kepada intimnews.com di ruang kerjanya, 18 Agustus 2020.
Menurut Kaspinor, Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah nomor 30 tahun 2020 dijelaskan bahwa penghapusan denda administrasi bagi kendaraan bermotor baik kendaraan roda 2 dan 4 diperpanjang hingga 1 Oktober 2020.
Kaspin mengatakan bahwa sebelumnya penghapusan denda juga pernah dilakukan. Alhasil, tingkat animo masyarakat cukup tinggi. “Total pendapatan yang diterima terhadap kebijakan tersebut yakni, Rp 35 miliar,” katanya.
Dengan adanya kebiajakan tersebut kata Kaspinor, pemerintah sudah memberikan subsidi kepada masyarakat sebesar Rp 8 miliar lebih. “Pemerintah telah mengorbankan Rp 8 miliar lebih untuk masyarakat Kalimantan Tengah dalam program penghapusan denda pajak ini,” jelasnya.
Kaspinor menambahkan bahwa kebijakan penghapusan denda administrasi tersebut sebagai bentuk kepedulian Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran terhadap masyarakatnya yang saat ini dilanda pandemi Covid-19.
Kaspinor beraharap agar masyarakat memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya. “Kami minta masyarakat agar segera memanfaatkan kebijakan ini. Misalnya kendaraanya menunggak 2 tahun pajaknya, maka yang dibayar cuma pokoknya saja, dendanya tidak dibayar,” tegasnya. (udin)