INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polisi menangkap pemuda berinisial NA (19) karena menyetubuhi gadis berusia 13 tahun di wilayah Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Tersangka saat ini diamankan di Polres Kotawaringin Barat. Tersangka berusia 19 dan masih berstatus sebagai pelajar di Pangkalan Bun,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli, saat menggelar press release, Senin, (13/2/2023).
Bayu Wicaksono menerangkan pelaku dan korban kenal di media sosial Instagram. Pelaku melakukan aksinya itu pada hari Senin 30 Januari 2023 sekitar 17.30 WIB di barakan yang ada di Madurejo.
Awal mula korban kenal dengan pelaku melalui Instagram, pada saat itu pelaku chat lewat Instagram dan mengajak korban untuk minum-minuman keras.
Akan tetapi, lanjut AKBP Bayu Wicaksono korban mengatakan bahwa besok saja. Dan, pada tanggal 30 Januari 2023 sekitar jam 16.30 WIB pelaku kembali mengirim chat ke korban dan mengajaknya minum, pada saat itu korban menyetujui dan meminta pelaku menjemputnya.
Lanjut Bayu Wicaksono, setelah dijemput pelaku, korban dibawa ke barakan pelaku dan pada saat itu ada teman pelaku dibarakan tersebut sedang minum minuman keras, kemudian pelaku serta korban ikut meminumnya.
Setelah itu tidak lama pelaku merayu dan mengajaknya masuk kamar, akan tetapi korban yang dalam keadaan pusing akibat minuman tidak mau dan setelah itu pelaku menarik tangan kanan korban dan membawanya ke kamar.
Setelah itu, pelaku mulai melakukan aksi bejatnya dan dilakukan sebanyak dua kali. Saat ini, tersangka sudah ditahan.
Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) atau 81 ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman Pidana Paling lama 15 tahun Penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian