INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – BPJS (Badan Penyelenggara) Ketenagakerjaan adalah program yang dibentuk oleh pemerintah guna memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Budi Wahyudi saat diwawancarai oleh sejumlah awak media mengatakan bahwa, tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah bagaimana negara ini memastikan dan hadir untuk meminimalisir potensi kemiskinan ketika terjadi resiko sosial.
“Untuk seluruh pekerja baik itu pekerja formal, maupun pekerja informal. Artinya keberadaan BPJS ini khususnya Ketenagakerjaan, diharapkan nantinya akan dapat meminimalisir potensi kemiskinan,” ucap Budi pada Senin, 13 Desember 2021 Malam.
Dia menambahkan bahwa ada manfaat terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang manfaat baru tersebut. Dimana pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan ini mengalami resiko PHK.
Adapun manfaat JKP tersebut yakni yang pertama adalah uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang kedua adalah informasi pasar kerja, serta yang ketiga adalah pelatihan.
“Adapun manfaat yang kedua dan ketiga ini diselenggarakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Disnaker Provinsi dan itu akan dimulai nanti pada Bulan Februari 2022,” ucap Budi.
Sementara itu dirangkum dari situs bpjsketenagakerjaan.go.id ada sejumlah persyaratan dan siapa saja yang berhak mendapatkan program JPK diantaranya;
Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. WNI.
2. Belum mencapai usia 54 tahun.
2. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
3. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
4. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000
Untuk akses informasi kerja diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau; Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
Serta yang manfaat yang terakhir adalah pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja.
Editor: AKHIRUDDIN