INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan terus berupaya membuka keterisoliran wilayah selatan. Salah satu langkah yang diambil yaitu dengan meminta persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang menghubungkan wilayah antara Kereng Pakahi sampai dengan Kampung Melayu.
Angin segar terkait pembangunan jalan dari Kereng Pakahi hingga Kampung Melayu Kecamatan Mendawai ini mendapat respon positif setelah Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful melakukan koordinasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan (LHK).
Pj Bupati Katingan Saiful menyampaikan dari hasil koordinasi yang dilakukan telah didapatkan kesimpulan bahwa pada dasarnya permohonan yang diajukan telah memenuhi persyaratan sehingga sangat layak mendapatkan persetujuan dari kementerian LHK.
“Kita sangat bersyukur karena doa dan harapan masyarakat Kabupaten Katingan yang mengharapkan terbukanya keterisolasian dua wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Katingan Kuala dan Kecamatan Mendawai, mendapatkan respon positif,”ungkap Saiful, Senin 25 Maret 2024.
Dia mengatakan akan terbitnya SK persetujuan dari kementerian LHK, merupakan salah satu modal utama kabupaten dalam mewujudkan jalan tembus pembuka keterisolasian.
Pembangunan badan jalan ini diharapkan membuka keterisolasian wilayah yang dampak langsungnya bisa dirasakan, antara lain memperlancar arus logistik.
Sementara itu dia juga mengukapkan , banyak hal yang didapatkan dari manfaat terbukanya keterisolasian kedua kecamatan di bagian selatan dapat meningkat perekonomian dapat meningkat lagi.
“Akses jalan dapat menghasilkan pertanian, budaya, pariwisata, dan sektor ekonomi dapat dikembangkan, sehingga berdampaknya pada kesejahteraan masyarakat khususnya di bagian selatan“pungkasnya.
Pembangunan badan jalan ini sudah lama dilakukan bahkan ruas jalan dari Desa Tewang Kampung, Kecamatan Mendawai menuju Desa Galinggang sudah selesai dikerjakan oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS).
Saat ini yang baru dibuka badan jalan sepanjang lebih dari 7,2 Kilometer dan sisanya dari Kereng Pakahi menuju ke Desa Galinggang masih belum tembus.
Kendala yang terjadi di lapangan lantaran ada danau dan status kawasan tiga desa yang masih belum mendapatkan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Harapanya dengan persetuan LHK proses pembangunan badan jalan cepat teralisasi.
Editor : Maulana Kawit