INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Tiga residivis kasus narkoba di Sampit harus kembali merasakan dinginnya lantai “Hotel Prodeo”. Pasalnya, mereka tepergok Satres Narkoba Polres Kotim saat mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Kotim.
Mereka, masing-masing berinisial D (26), M (34), dan S (47). Ketiganya diringkus Satres Narkoba Polres Kotim di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Sampit, Rabu (21/6)lalu.
“Ketiga pengedar yang merupakan residivis itu telah diamankan beserta barang bukti,” ujar Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Selasa 27 Juni 2023.
Dalam upaya penangkapan itu juga berlangsung dramatis. Pasalnya, polisi mendapat perlawanan dari ketiga tersangka. Meski begitu, polisi yang dibekali kemampuan beladiri, akhirnya berhasil melumpuhkan ketiganya.
Dari tangan ketiga tersangka polisi berhasil mengamankan empat kantong plastik berisikan kristal warna bening diduga narkoba jenis sabu-sabu.
”Saat ini ketiganya telah terancam hukuman mati atau seumur hidup penjara,” tegasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza