INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Suria (52) dan Lasri (64), dua pengedar narkoba jenis sabu ini diamankan aparat kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polres Kotim, Kamis 25 Agustus 2022. Saat digrebek, keduanya berusaha mengelabui polisi dengan menyembunyikan sabu dalam jilbab berwarna hitam.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani mengatakan, penggrebakan ini dilakukan di Jalan Pangeran Antasari, Gang Negara, RT 020, RW 003, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dia menjelaskan, pengangkapan terhadap keduanya berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan perilaku keduanya.
“Kami menerima informasi bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba sehingga anggota gabungan Direktorat Narkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan dan berujung penangkapan,” ungkap Sarpani, Jumat, 26 Agustus 2022.
Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,16 gram yang diselipkan di dalam satu jilbab berwarna hitam. Tidak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.1 juta di dalam tas selempang berwarna cokelat yang diduga hasil penjualan sabu.
“Kedua tersangka beserta barang bukti kami amanakan di Polres Kotim untuk pengembangan kasus,” tandasnya.