INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) selama bulan Januari 2021 – Juli 2021 telah melaksanakan kegiatannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing bidang. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejati Kalteng, Iman Wijaya S.H, M.Hum. dalam jumpa pers yang dilaksanakan di kantor setempat, Kamis 22 Juli 2021.
Hal tersebut merupakan pencapaian-pencapaian yang telah dicapai oleh Kejati Kalteng. Salah satunya yakni di bidang pembinaan, dimana Kejati Kalteng mempunyai pagu Rp 30.889.490.000 dengan realisasinya hingga saat ini yakni Rp 16.431.380.800 atau penyerapan anggaran sebesar 54,49 persen.
“Kemudian bidang intelejen telah melaksanakan tugasnya meliputi penegakan hukum, kegiatan Jaksa menyapa, kegiatan penyelidikan, 2 kegiatan pencarian orang kemudian kegiatan penangkapan,” ucap Iman.
Adapun kasus yang berhasil diungkap diantaranya penangkapan atas inisial ISP terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit pada 1 April 2021 dengan vonis 7 bulan penjara. Kemudian penangkapan yang kedua kepada terpidana inisial AA terkait tindak pidana pemilihan umum yang ditangkap pada 12 April 2021 dengan vonis 2 tahun penjara.
Kemudian bidang Pidana Umum sebanyak 380 perkara SPDP, 380 P-21, tindak pidana orhada sebanyak 117 perkara SPDP, 117 perkara P-21, tindak pidana KamnegTibum dan TPUL sebanyak 219 perkara SPDP, 219 perkara P-21.
Adapun bidang pidana khusus, penyelidikan sebanyak 7 perkara (proses permintaan keterangan), dihentikan LIDnya sebanyak 1 perkara (tidak cukup bukti) dan penyidikan sebanyak 4 perkara (proses pemeriksaan saksi-saksi).
“Kemudian bidang Datun Kejati Kalteng telah melaksanakan MoU dengan sejumlah instansi pemerintah sejumlah 68 MoU yang meliputi Kejati Kalteng 7 MoU dan Kejari se Kalteng 61 MoU. Surat Kuasa Khusus (SKK Non Litigasi) dengan instansi pemerintahan se Kalteng sebanyak 205 SKK dengan rincian Kejati Kalteng 4 SKK, Kejari se Kalteng 201 SKK,” lanjut Iman.
Selain itu pemulihan keuangan negara sebanyak Rp 342.975.688.369 Kejati Kalteng sebagai JPN menerima kuasa dari Kementerian Lingkungan Hidup RI. Pemulihan keuangan negara Kejari se-Kalteng melalui penyetoran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebesar Rp 1.117.085.769.
Selanjutnya pemulihan keuangan negara dalam penagihan kredit macet dana simpan pinjam BUMDes Maju Sejahtera Kecamatan Kapuas Murung senilai Rp 33.041.000, penyelamatan keuangan negara dari SKK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur atas gugatan TUN (Tata Usaha Negara) Erwin Barus dkk senilai Rp 195.000.000.000.
“Bidang Pertimbangan Hukum Kejati Kalteng dengan rincian Legal Opinion (LO) sebanyak 1 kegiatan, pertimbangan hukum Kejari se-Kalteng Legal Opinion (LO) sebanyak 2 kegiatan, Legal Assisten (LA) sebanyak 7 kegiatan. Bidang pelayanan hukum Kejati Kalteng sebanyak 6 kegiatan, Kejari se-Kalteng sebanyak 84 kegiatan,” tutur Iman.
Selanjutnya bidang pengawasan laporan yang masuk sebanyak 6 dan pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin sebanyak 1 orang.