INTIMNEWS COM, KASONGAN – Kejaksaan Negeri katingan menetakan enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) di Kabupaten Katingan, Tahun Anggaran 2015. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim S.H saat menggelar press release di Halaman Kejaksaan Negeri Katingan, Rabu 14 Desember 2022.
Tandy Mualim mengatakan, pihaknya telah menetapkan enam tersangka terhadap empat perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Keempat perkara tersebut, masing-masing dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017.
Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa pada Pemerintah Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020 dan 2021
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) pada Pemerintah Desa Tarusan Danum, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020 dan 2021,
“Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLMPUAP) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015 yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp300 juta dengan inisial tersangka SCP dan tersangka IMSA,” ungkap Tandy Mualim.
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 yang telah menyebabkan kerugian kenangan negara kurang lehih senilai Rp. 5.841,317,870;(lima miliar delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus tujuh belas ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) dengan inisial tersangka JS,
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa nada Pemerintah Desa Tumhang lala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang telah menyebabkan total kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 525.143.000,(lima ratus dua puluh lima juta seratus empat puluh tiga ribu rupiah) dengan inisial tersangka W,
“Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) pada Pemerintah Desa Tarusan Danum, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang telah menyehahkan total keriigian keuangan negara kurang lehih senilai Rn. 774974364 (tujuh ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dengan inisial tersangka AP dan APBH,” tutupnya. (**)
Editor: Irga Fachreza