LINTIMNEWS COM, KASONGAN – Kejaksaan Negeri Katingan telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Mereka diduga melakukan penyimpangan penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah di Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan T.A. 2017.
“Tersangka berinisial JS merupakan Mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun 2017 dan Tersangka berinisial JS merupakan Staf pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan,”ungkap Kasi Pidsus Kejari Katingan, Erfandy Rusdy Quilem, Rabu 15 Februari 2023.
Penahanan dilakukan Jaksa Penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, kedua Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik menetapkan keduanya sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kini keduanya tersangka ditahan oleh Jaksa di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari ke depan,” tutupnya. (**)
Editor: Irga Fachreza