INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Kejaksaan Negeri Katingan resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap satu tersangka berinisial W. W merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran dana desa pada pemerintah Desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
“Benar Tersangka W telah resmi kami tetapkan sebagai DPO pada hari Rabu, 1 Maret 2023” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan Erfandy Rusdy Quiliem melalui sambungan seluler, Selasa 7 Maret 2023.
Erfandy mengatakan Surat DPO diterbitkan setelah tersangka W selaku Kepala Desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan itu telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Lanjutnya, sudah dilakukan pencarian ke tempat tinggal W namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini sehingga Kejaksaan Negeri Katingan menjadikannya sebagai DPO.
Kejaksaan Negeri Katingan juga telah mengirimkan surat bantuan pencarian DPO kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna mempercepat pencarian yang bersangkutan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka W agar dapat melaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Katingan” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, W telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan pada tanggal 14 Desember 2022 setelah mengumpulkan bukti yang cukup terhadap keterlibatan Tersangka W dalam dugaan penyalahgunaan APBDes Pemerintah Desa Tumbang Jala Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Akibat perbuatan Tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 500.000.000, (**)
Editor: Irga Fachreza