INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo saat menggelar press rilis di Aula Kejari Kapuas, Senin 6 Februari 2023.
Arif mengatakan, J dijadikan tersangka setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Kapuas tahun anggaran 2020 dan 2021.
Hasil pelaksanaan gelar perkara tersebut disimpulkan, kegiatan penyidikan yang dilaksanakan tim jaksa penyidik Kejari Kapuas telah ditemukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang dalam hal pengelolaan anggaran perjalanan dinas.
“Menetapkan J, Kepala Diskominfo Pemerintah Kabupaten Kapuas 2020-2022 sebagai tersangka,” kata Arif didampingi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Teguh Wahyudi, Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan, Kasi Pidsus Kiki Indrawan, Kasi Pidum Theodorus dan Kasi Barang Bukti Siswanto.
Arif Raharjo mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup, karena penyidik telah mendapatkan 3 alat bukti berupa alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli hukum pidana, dan alat bukti petunjuk serta dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020 dan 2021 yang dilakukan oleh Tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas.
“Jadi, telah ditemukan kerugian negara sejumlah Rp 300.854.200 dan kerugian yang dialami pelaksana perjalanan dinas ASN dan tenaga kontrak pada Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas sejumlah Rp 77.123.200, dengan total keseluruhan Rp 377.977.400,” ucap Arif.
Untuk tersangka J disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Pasal 12 f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001.
“Tersangka J belum dilakukan penahanan dan penyidik masih terus memprosesnya,” pungkas Kajari Kapuas. (**)
Editor: Irga Fachreza