INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kesal lantaran anak tirinya tidak bisa menjaga anak kandungnya yang masih berusia 20 bulan yang melaporkan luka melepuh di dadanya, tersangka murka dan menyiram kedua anak tirinya dengan air panas hingga terluka. Kejadian itu menimpa kedua anak tirinya yang masih berusia 8 dan 11 tahun.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah dalam press releasenya menyebutkan, berdasarkan laporan polisi nomor 154, tanggal 8 Juli 2021 menerima laporan, serta sempat viral di postingan Facebook juga, terkait masalah kekerasan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
“TKPnya terjadi di rumah Jalan Bhayangkara Perum Graha Mas RT 5 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arsel, Kotawaringin Barat Provinsi Kalteng,” ucap Kapolres AKBP Devy Firmansyah, Senin 12 Juli 2021.
Awal kejadiannya, pada tanggal 1 Juli 2021 sekitar jam 23.00 WIB, tersangka AG ini baru saja datang dari Lamandau bersama dengan istrinya, kemudian mendapatkan laporan berupa isyarat dari anak kandungnya yang masih berusia 20 bulan, terdapat luka melepuh di dadanya.
“Kemudian tersangka ini langsung marah dan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur kepada korban, yaitu anak tiri tersangka sebanyak 2 orang yang masih berusia 11 tahun dan 8 tahun,” kata AKBP Devy dalam press releasenya.
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka berdua ini diminta untuk menjaga anak-anak tersangka. “Informasi dari tersangka bahwa kedua anak tirinya ini main siram-siraman air panas berasal dari dispenser sehingga terkena adiknya yang masih berusia 20 bulan ini,” ucap AKBP Devy.
Lanjut AKBP Devy Firmansyah, akhirnya tersangka marah kemudian mengambil gelas dengan menggunakan air panas yang ada dispenser lalu disiramkan ke putranya yang berusia 8 tahun dan 11 tahun,
Sehingga, air panas tersebut mengenai anak tirinya yang berusia 8 tahun dan mengalami luka melepuh di bagian pipi kiri hingga ke dada sebelah kiri, dan yang berusia 11 tahun melepuh di bagian dada.
“Barang bukti yang kita amankan satu buah gelas kaca, kita lakukan proses terhadap tersangka ini dengan pengenaan pasal, karena setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh atau melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur,” jelas AKBP Devy Firmansyah.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian undang-undang republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara.
“Dua anak yang menjadi korban itu adalah anak tiri tersangka yang didapatkan oleh ibunya dari pernikahan sebelumnya,” pungkas AKBP Devy Firmansyah. (Yus)