INTIMNEWS.COM, NANGA BULIK – Dua terdakwa kasus narkotika, Humaidi (43) dan Yuliansyah (41), menghadapi tuntutan berat dari Kejaksaan Negeri Lamandau. Atas kepemilikan 33,6 kilogram sabu-sabu, keduanya dituntut hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan bahwa tidak ada faktor yang meringankan dalam kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setiapermana, menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati adalah langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami bekerja secara normatif dan sesuai SOP. Mengingat jumlah sabu yang melampaui kiloan, tak ada alasan untuk memberikan keringanan,” ujar Dezi pada Selasa (21/10).
Lebih lanjut, Dezi menjelaskan bahwa berat sabu yang dibawa para terdakwa mencapai 33,6 kilogram, yang membuat mereka dikenai pasal berat.
“Baik itu kurir ataupun bandar, jika barang buktinya sudah sebesar ini, tuntutan kami tetap sama, hukuman mati,” tambahnya.
Dezi berharap, vonis yang diajukan oleh pihaknya dapat memberi efek jera bagi pelaku lain yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Lamandau.
“Kami ingin ini jadi peringatan tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika,” tutupnya.
Penulis: Andre
Editor: Andrian