INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Penggunaan knalpot bising atau yang tidak standar pada kendaraan di Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan ditindak oleh Satuan Polisi Lalulintas Polres setempat.
Hal itu ditekankan oleh Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin bahwa jika pihaknya menemukan hal demikian di ruas jalan di Kota Sampit. Maka pihaknya tidak segan-segan untuk menindak.
“Belum lama ini kita telah melakukan operasi penindakan tegas terhadap sepeda motor dengan modifikasi knalpot bising yang dikenal dengan istilah knalpot racing atau knalpot brong, dalam kota Sampit. Apabila anggota kami di lapangan menemukan pengendara motor berknalpot bising akan langsung di tindak ditempat,” ungkapnya, Selasa 23 Maret 2021
Dalam penegakan disiplin penggunaan knalpot sesuai standar. Dirinya menhatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan kegiatan itu secara persuasif. Dengan harapan kepada masyarakat juga dapat disiplin dalam mematuhi aturan–aturan yang sudah di tentukan.
“Aturan kebisingan ini sebagaimana diatur dalam peraturan menteri negara lingkungan hidup Nomor 7 Tahun 2009, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tingkat kebisingan untuk motor kapasitas 800cc hingga 175cc maksimal 83 dB dan diatas 175cc maksimal 80 dB (dB- satuan keras suara). Sementara untuk penindakan pengendera yang mengatur knalpot racing sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tutupnya. (*)