INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat, kembali mengamankan seorang pria brinisial HD (41), warga Jalan Abdulah Mahmud Rt. 14 A Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten (Kotawaringin Barat (Kobar), sesuai KTP Jalan Ali Pandi Sarjen Gg. Kayu Putih Rt. 09 Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.
Pria ini ditangkap petugas di rumah yang dihuninya di Jalan Abdulah Mahmud Rt. 14 A Kelurahn Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, karena diduga menyimpan 3 bungkus plastik klip yang diduga kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,42 gram.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengatakan, pihaknya mengamankan seorang pria melaksanakan giat penyelidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Penangkapan HD ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut ada seorang laki – laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu dengan ciri-ciri disebutkan,” ujarnya.
Kemudian kata Ahmad Wira Wisudawan, setelah melakukan penyelidilan dan pengintaian, pria tersebut diamankan dan setelah digeledah ditemukan barang berupa 3 bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat kotor 2,42 gram.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, 3 bungkus plastik klip yang berisi diduga kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,42 gram, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 buah korek api gas warna merah, 1 buah Handphone warna hitam merk OPPO, 1 buah gunting, 1 buah isolasi, 1 buah alat isap / bong lengkap dengan pipet, 1 buah tutup korek gas warna merah, dan 6 buah plastik klip
Saat ini, lanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HD akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, dan denda minimal satu milyar, maksimal 10 milyar rupiah,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian