INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau, seorang buruh bangunan di Pangkalan Bun, insial ANW (20) diamankan di Kantor Polsek Arut Selatan, Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Pelaku warga asal Desa Pasir Panjang ini diamankan, saat malam penutupan Bazaar Begoyap di Pangkalan Bun Park, pada Jumat, (25/3), sekitar pukul 21.25 WIB.
Kapolsek Arut Selatan Kompol Saipul Anwar, saat dikonfirmasi pada, Kamis (31/3/2022) membenarkan, menurut pengakuan pelaku membawa sajam untuk berjaga – jaga, lantatan dirinya pernah dikeroyok oleh orang lain.
“Pengakuan pelaku seperti itu, ia tidak punya musuh atau niat melukai orang, tetapi pisau yang diselipkan di pinggangnya itu, untuk berjaga – jaga saja,” jelas Kapolsek.
“Pelaku merasa punya trauma yang berlebih sehingga kemana-mana membawa pisau, menurut pengakuannya ia pernah dikeroyok orang,” ujarnya.
Dijelaskannya, adapun kronologinya pada saat itu anggota Polsek Arsel melakukan pengamanan kegiatan Bazaar Begoyap di Pangkalan Bun Park, Kemudian, ada ribut perkelahian dan berhasil ditangani.
“Saat itu ada yang ribut kelahi lalu petugas mendekati meraka untuk melerai, dan petugas melihat ada yang membawa sesuatu di balik bajunya, waktu diperiksa ternyata pisau dan langsung diamankan,” jelasnya.
Jadi, pelaku diduga melakukan tindak pidana yaitu memiliki, menguasai dan atau membawa senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah Pisau, tanpa ijin yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti berada di Rutan Polsek Aruta, guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian