INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat behasil mengamankan tersangka yang memperjualbelikan narkotika.
Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bekerjasama dengan Polsek jajaran Polres Kobar, berhasil menangkap 5 orang pelaku kurir dan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kobar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Jumpa Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, dan didampingi Kasatres Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal Firman Gani, Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto serta Wakapolsek Pangkalan Lada, di Mapolres Kobar pada Sabtu, (4/6/2022).
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam pers rilisnya menyampaikan, bahwa 5 tersangka tersebut dua diantaranya perempuan, dan merupakan pengungkapan dari empat laporan polisi (LP).
“Pengungkapan oleh Satres Narkoba dengan anggota Polsek Pangkalan Banteng ada 2 LP, dan diamankan 3 orang pelaku, inisial P dan A, M,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Lanjut Bayu Wicaksono, awalnya, Polsek Pangkalan Banteng mengamankan P kemudian dikembangkan lagi dan terungkap bahwa P ini mendapat sabu dari A dan M.
“Dari tersangka P terdapat barang bukti sabu sebanyak 0,73 Gram dan dari A dan M 12,46 Gram,” terang AKBP Bayu Wicaksono.
Selanjutnya, pengungkapan yang dilakukan Satres Narkoba bersama anggota Polsek Arut Utara, hasilnya telah diamankan satu orang tersangka inisial S yang juga sebagai kurir.
“Dari S diamankan sabu sebanyak 29 paket sabu dengan berat kotor 23,04 Gram,” sebutnya.
Kemudian lagi, satu tersangka inisial EC yang diungkap oleh Satres Narkoba bersama anggota Polsek Pangkalan Lada. Pelaku tersebut berperan sebagai kurir, dengan barang bukti sabu seberat 1,34 Gram.
“Ke lima tersangka tersebut, di tangkap di lokasi terpisah dan bukan dalam satu jaringan. Hingga saat ini masih kita kembangkan terus,” ungkap Bayu Wicaksono.
Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari para tersangka, yaitu sekitar 37,57 gram sabu.
Untuk Pasal yang di kenakan kepada para tersangka, yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka memiliki peran sama, yaitu sebagai kurir dan pengedar sehingga diancam hukuman Pidana 20 tahun penjara atau paling singkat 4 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian