INTIMNEWS.COM, PALANGKARAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya beserta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari aparat kepolisian setempat menetapkan pasangan kekasih berinisial YG dan SM terkait tindak pidana penyalahgunaan hak pilih pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati mengatakan dua tersangka tersebut merupakan oknum mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Palangka Raya dan satu hanya lulusan SMA.
”Saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani tahanan kota,” kata Endrawati, Kamis 29 Februari 2024.
Endrawati menjelaskan berdasarkan hasil dari klarifikasi pihaknya, kedua tersangka tersebut mengaku mencoblos salah satu caleg DPRD provinsi dan kota.
”Kedua pasangan ini tergiur dengan upah yang dijanjikan oleh salah satu diduga oknum caleg Provinsi dan Kota,” bebernya.
Endra enggan mengungkap partai yang dipilih kedua tersangka untuk menggunakan hak pilihnya. Namun ia menjelaskan, partai tersebut merupakan salah satu peserta Pemilu.
Kejadian tersebut, lanjut Endrawati merupakan kejadian yang sama berulang pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2018 lalu. Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang pada Pilkada 2024 mendatang.
”Di tahun ini akan ada Pilkada, Jangan sampai ada lagi pelaku-pelaku kejahatan tindak pidana ini berulang, jadi modusnya adalah menjadi orang lain, mengaku dirinya sebagai orang lain dengan bermodalkan C pemberitahuan saja, datang ke TPS mengaku sebagai orang lain dan mencoblos,” bebernya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengungkapkan kronologinya, Ronny mengatakan, tersangka SM yang merupakan perempuan mengajak tersangka YG pasangan kekasihnya untuk ikut menggunakan hak pilih orang lain.
”Pendalaman pemeriksaan diakui oleh kedua orang tersangka bahwa sebelum mencoblos di TPS 82 sebelumnya kedua tersangka sudah melakukan pencoblosan di TPS 65 pahandut, menurut keterangan tersangka,” kata Ronny.
Ronny menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat tersangka melakukan pencoblosan di TPS 82 Jalan Borneo 1 di Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya.
”Pada saat itu di TPS 82, kurang lebih pukul 12.30 saksi saudari istri dari Teddy saat mencoblos bersama saksi Excel, mencoblos di TPS tersebut, setelah itu mendengar nama suaminya dipanggil atas nama Teddy, kemudian kedua orang saksi kaget, karena sepengetahuan dan apa yang terjadi pada saat itu bahwa suami ibu ini sedang ada di luar kota di Banjarmasin, sehingga ibu ini merasa mengapa ada yang menggunakan nama suaminya, kemudian masuk ke bilik suara dan melakukan pencoblosan,” ujarnya.
”Kemudian ibu tersebut menyampaikan ke panitia atau KPPS setempat, kemudian setelah pencoblosan, sama-sama mendatangi orang yang mengaku sebagai suaminya tersebut. Sehingga dilakukan pemeriksaan indentitas, didapatlah nama tersangka YG yang tidak sesuai dengan surat undangan C pemberitahuan atas nama saksi Teddy tadi, atas dasar tersebut diamankan lah tersangka YG terlebih dahulu, kemudian tersangka YG datang ke TPS tersebut bersama pasangan kekasihnya tersangka SM,” bebernya.
Ronny menyebut, hingga saat ini kasusnya sudah memasuki hari kesebelas tahapan penyidikan dari masa waktu 14 hari penyidikan. Pada hari ke tiga penyidikan tanggal 17 Februari, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
”Hari rabu tanggal 21 Februari 2024 kami diberi petunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya perkara ini, kami melengkapi petunjuk yang diberikan kejaksaan. Kemudian pada hari jumatnya tanggal 23 Februari kami sudah mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke JPU dan sampai saat ini kita masih menunggu untuk dinyatakan lengkap berkas perkara tersebut dan akan dilimpahkan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
Para tersangka tersebut diancam hukuman pidana 1,5 tahun penjara. Sehingga tidak dilakukan penahanan, akan tetapi tetap melaksanakan wajib lapor sampai proses penyidikan selesai.
“Penyidik Polresta Palangka Raya menerapkan pasal 533 undang-undang 7 tahun 2017 juncto 55 KUHP,” tandasnya.
Editor: Andrian