INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono, menanggapi terkait adanya aksi penjarahan, klaim lahan dan lainnya. Pasca beredarnya Surat Keputusan (SK) terkait keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) RI, terkait pencabutan konsesi pemanfaatan kawasan hutan.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu upaya penyelesaian antara kedua belah pihak dengan azas musyawarah mufakat, Selasa (22/3/2022).
Walau demikian, ia mengatakan bila hal tersebut berlangsung berlarut larut, pastinya tindakan hukum bakal diambil. “Terkait masalah tersebut, kami sudah melakukan penyelidikan serta melakukan inventarisasi, namun kita dorong dulu untuk kegiatan penyelesaian kedua belah pihak dengan mengedepankan langkah preventif, dengan pembinaan dan imbauan,” jelas Kapolres.
Tindakan hukum merupakan upaya terakhir yang diambil bila langkah preemtif tetap tidak diindahkan, tegas orang nomor satu di Polres Kobar ini.
Kelompok yang melakukan tindakan pencurian hasil kebun atau klaim lahan diuar aturan hukum yang berlaku.
“Jadi kita penegakan hukum adalah ultimum remedium. Karena penegakan adalah jalan yang paling terakhir apabila nanti kegiatan preemtif tidak bisa dilakukan,” ujar Kapolres.
Seperti diberitakan, saat ini mulai bermunculan kelompok yang melakukan penjarahan hasil kebun, klaim lahan pasca beredarnya SK KemenLHK terkait pencabutan konsesi pemanfaatan kawasan hutan.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Komisariat Kobar berharap pemerintah daerah bisa melakukan berbagai langkah dan sosialisasi untuk menjelaskan bahwa SK Menteri KLHK tersebut belum sah dan belum bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya sesuai norma yang berlaku.
Bahkan untuk mencegah terjadinya hal tersebut, daerah lain sudah mengeluarkan surat berkaitan SK yang dikeluarkan KLHK tersebut.
Seperti yang dilakukan Pemkab Kotim yang sudah mengeluarkan surat berkaitan dengan SK yang dikeluarkan KLHK. Sehingga pihaknya masih menunggu keputusan yang sesuai dengan tata naskah dinas sesuai ketentuan yang ada.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian